KBB | SEKITARKITA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial TH (32) yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai 46,8 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap TH dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma bersama jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Cimahi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/336/IX/2026/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026,” tulis dalam akun resmi Instagram Satnarkoba Polres Cimahi, Rabu 30 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, TH diduga menerima titipan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial T alias SSSS. Sosok tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Polisi juga mendalami asal-usul sabu yang diduga diperoleh melalui sistem cash on delivery (COD) di Batam, Kepulauan Riau.
Barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kapal laut hingga tiba di tempat tinggal tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menerima titipan sabu dari seseorang berinisial T alias SSSS yang saat ini masih dalam penyelidikan,” demikian keterangan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk sosok T alias SSSS yang disebut sebagai pihak yang menitipkan narkotika kepada tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak kejahatan maupun gangguan keamanan.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 0812-7575-2003,” tulisnya.
Sementara itu, pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian di wilayah hukum Polres Cimahi juga dapat disampaikan melalui kanal media sosial resmi Polres Cimahi.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Instagram Satnarkoba Polres Cimahi







