AdinJavaPerbaruan harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/11/2025) kembali memperlihatkan arah yang positif dengan kenaikan yang sangat besar.
Lalu, bagaimana harga emas di Surabaya dan Surakarta?
Harga emas Antam hari ini kembali merasakan kenaikan, melanjutkan arah peningkatan setelah selama minggu lalu terus melemah. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 3.000 in step with gram menjadi Rp 2.299.000 in step with gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (8/11/2025), harga emas terkecil dengan ukuran 0,5 gram hingga Rp 1.198.000. Harga emas 10 gram dijual seharga Rp 22.455.000 dan emas dengan ukuran terbesar yaitu 1.000 gram (1 kg) ditawarkan dengan harga Rp 2.236.600.000.
Andai dilihat dalam seminggu terakhir, harga emas Antam berada di kisaran Rp 2.260.000 sampai Rp 2.299.000 in step with gram. Sementara, sepanjang sebulan terakhir, fluktuasi harga emas Antam berada pada kisaran Rp 2.260.000 sampai Rp 2.487.000 in step with gram.
Sementara waktu untuk transaksi buyback, harga emas juga merasakan kenaikan sebesar Rp 9.000 in step with gram menjadi Rp 2.161.000 in step with gram. Harga buyback berarti andai Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga buyback ini menjadi pedoman bagi masyarakat atau para investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan besarnya belum meliputi potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Perubahan harga emas ini terjadi dalam tengah pergerakan pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti perubahan nilai tukar rupiah, harga emas internasional, serta persepsi investor terhadap risiko ekonomi secara global.
Masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan Antam bisa mengendalikan harga resmi setiap hari melalui situs Logam Mulia atau gerai penjualan sah yang ada di berbagai kota di Indonesia.
Sementara, penurunan harga emas dalam beberapa hari terakhir ini disebabkan oleh berbagai faktor global seperti perubahan kurs nilai mata uang, pergerakan suku bunga AS, serta situasi politik internasional. Bagi para investor atau penggemar emas, keadaan ini dapat menjadi kesempatan untuk mempertimbangkan pembelian logam mulia.
Sebagai informasi, harga emas pada hari ini dapat berubah setiap saat. Perubahan ini terjadi sebab nilai emas ditentukan berdasarkan pasar global.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual merasakan pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak mempunyai NPWP.
PPh 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah entire nilai buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk dapatkan pemotongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Diketahui bahwa Pegadaian menawarkan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram sampai 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emas GALERI 24.
Harga emas Antam di Logam Mulia pada hari Sabtu (8/11/2025):
Harga emas seberat 0,5 gram: Rp 1.199.500
Harga emas in step with gram: Rp 2.299.000
Harga untuk emas seberat 2 gram adalah Rp 4.538.000
Harga emas seberat 3 gram: Rp 6.782.000
Harga emas seberat 5 gram: Rp 11.270.000
Harga emas seberat 10 gram: Rp 22.485.000
Harga emas seberat 25 gram: Rp 56.087.000
Harga emas seberat 50 gram: Rp 112.095.000
Harga emas seberat 100 gram: Rp 224.112.000
Harga emas seberat 250 gram: Rp 560.015.000
Harga emas seberat 500 gram: Rp 1.119.820.000
Harga emas seberat 1.000 gram: Rp 2.239.600.000
Sebagai informasi, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak mempunyai NPWP.
Pajak Penghasilan 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah entire nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang terdapat di halaman Logam Mulia Antam.
Harga pembelian kembali emas harus segera mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. dengan jumlah lebih dari Rp 10 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk dapatkan potongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Sementara, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak mempunyai NPWP.
Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah entire nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercantum di halaman Logam Mulia Antam.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual merasakan pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak mempunyai NPWP.
Diketahui bahwa Pegadaian menyediakan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram sampai 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menawarkan emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai hal, baik dari dalam maupun di negara lain. Pemahaman terhadap faktor-faktor tersebut sangat penting bagi yang ingin melakukan investasi pada emas Antam.
Antam menawarkan emas dengan berat mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram. Anda dapat dapatkan potongan pajak yang lebih kecil (0,45 persen) apabila melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).








