Sekitar Kita.ID- Lantaran belum melunasi sejumlah tunggakan komite dan persyaratan lainnya, ijazah dua siswi alumni SMK Kartini Bhakti Mandiri, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditahan pihak sekolah selama lebih dari tujuh tahun.
Salah satu siswi, Alma Puteri Shalsyabilla, mengaku telah melunasi sebagian besar tunggakan komite, tetapi ijazahnya tetap belum diberikan oleh pihak sekolah.
Bersama rekannya, Elsa Setiani, Alma sudah berulang kali mencoba meminta ijazahnya, namun selalu mendapat jawaban yang mengecewakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah beberapa kali mendatangi sekolah dan diarahkan menemui Ibu N, salah satu wali kelas 12. Hasilnya tetap saja tidak diberikan karena masih ada persyaratan lain seperti uang perpisahan dan SPP kelas tiga,” ujar Alma dalam wawancara eksklusif dengan SekitarKita.Id , Senin ( 27/1/2025).
Tunggakan Membengkak
Menurut Alma, tunggakan komite di kelas tiga yang awalnya sebesar Rp2,4 juta sudah dilunasi. Namun, pihak sekolah tetap meminta uang perpisahan sebesar Rp800 ribu, meskipun ia tidak mengikuti acara tersebut.
“Pada waktu itu, saya tidak ikut perpisahan ke Kepulauan Seribu, tapi tetap disuruh bayar penuh. Selain itu, saya juga sudah melunasi biaya ujian praktik pembedahan sebesar Rp3,8 juta. Sisanya hanya Rp800 ribu, tapi saya tetap disuruh bertemu ibu N,” ungkap Alma.
Namun, Alma terkejut saat mendatangi kepala sekolah, Alexander Yessa Cambera, untuk meminta kejelasan. Tunggakan yang awalnya Rp2,4 juta tiba-tiba membengkak menjadi Rp4 juta. Biaya praktik yang sudah dilakukan sebelumnya dianggap hangus.
“Setelah saya bertemu Pak Yesa, dia bilang tunggakan saya menjadi Rp4 juta karena uang praktik itu hangus. Selain itu, saya tetap harus membayar uang perpisahan meskipun tidak ikut, dan SPP kelas tiga juga harus dilunasi,” lanjutnya.
Hanya Diberikan Fotokopi Ijazah
Dalam pertemuan terakhirnya dengan kepala sekolah, Alma mengaku diminta membayar Rp2 juta. Namun, yang diberikan hanya legalisasi dan fotokopi ijazah, tanpa ijazah asli maupun surat kelulusan.
“Pak Yesa bilang kalau saya bayar Rp2 juta, saya hanya akan mendapatkan legalisasi dan fotokopi ijazah. Ketika saya meminta surat kelulusan, itu juga tidak diberikan,” pungkas Alma.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMK Kartini Bhakti Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait ijazah kedua siswi tersebut dan masih menunggu klarifikasi pihak terkait.
Bersamaan dengan itu, Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh kepala sekolah di wilayah Jawa Barat untuk tidak menahan ijazah atau sertifikat siswa yang telah lulus. Hal ini disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang sangat diperlukan siswa untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, atau membangun karir.
Oleh karena itu, ia meminta pihak sekolah segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya, tanpa kecuali.
“Kepada para kepala sekolah SD, SMP, SMA di seluruh Provinsi Jawa Barat, apabila ada siswa yang sudah lulus sekolah tetapi ijazahnya belum diberikan, mohon untuk segera diserahkan. Ijazah itu sangat penting untuk masa depan mereka,” tegas Dedi.
Biasanya, praktik ijazah terpencil dilakukan karena siswa memiliki tunggakan biaya pendidikan. Menyanggapi hal ini, Dedi Mulyadi berkomitmen untuk mencari solusi.
Dedi meminta sekolah untuk mencatat detail tunggakan yang dimiliki siswa dan menyelesaikan koordinasi dengan tim khusus yang akan dibentuk pemerintah.
Tim ini nantinya bertugas membantu menyelesaikan masalah keuangan siswa, sehingga ijazah bisa segera diberikan.
“Apabila ada tunggakan biaya pendidikan, segera susun rinciannya. Tim khusus akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyelesaikan kewajiban siswa tersebut. Jangan sampai hak siswa untuk mendapatkan ijazah yang terhalang masalah finansial,” jelasnya.
Disisi lain, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) meminta sekolah melakukan akselerasi menyerahkan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus pada tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.
Melalui postingan di Instagram resminya, Disdik Jabar menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
Untuk itu, sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.
“Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun ya!,” dikutip SekitarKita.id yang ditulis Disdik Jabar, Senin (27/1/2025).
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Bangbara group







