Jawaban Rismon Dinilai Palsu, Ijazah Jokowi Tak Dapat Dibuktikan

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava, –Setelah Polda Metro Jaya menetapkan standing tersangka keterkaitan dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), mahir forensik virtual Rismon Hasiholan Sianipar angkat bicara.

Pada kasus ini, Rismon termasuk salah satu dari delapan tersangka yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025).

Rismon merespons pernyataan polisi yang menyebutnya memodifikasi ijazah Jokowi yang sangat mirip dengan dokumen resmi, sementara waktu dokumen aslinya belum pernah ditunjukkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Penyidik telah mengamankan 923 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang membuktikan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep mengungkapkan, dokumen ijazah yang diunggah oleh para tersangka, yaitu Rismon Cs ke media sosial—termasuk oleh Roy Suryo—telah diubah agar terlihat seperti dokumen asli.

Temuan ini didukung oleh hasil pemeriksaan forensik virtual dari Puslabfor Polri.

“Berdasarkan hasil penemuan tersebut, para penyidik menyatakan bahwa tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan pengeditan dan manipulasi virtual terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat umum,” ungkapnya.

Jawaban Rismon: yang Asli Saja Tidak Ditampilkan

Merespons pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Rismon memberikan penyangkalan bahwa dirinya telah mengedit atau memanipulasi ijazah Jokowi.

Baca Juga:  Rumor paling kekinian mengungkap jajaran iPhone 17, iPhone SE berikutnya menyusul

“Menurut pendapat kami, di sana terdapat penjelasan yang minim, kami dituduh melakukan pemalsuan dokumen elektronik,” ungkapnya dalam wawancara di Metro TV, Jumat.

“Walaupun sampai sementara waktu masyarakat atau rakyat tidak mengetahui, tidak tahu mana ijazah yang asli, yang disebut otentik dan asli itu?” tutur Rismon.

Menurut Rismon, Kapolda Metro menyampaikan bahwa ratusan saksi dan puluhan mahir telah diperiksa sebelum menetapkan delapan tersangka, termasuk dirinya sendiri, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

“Namun sampai sementara waktu, tersangka belum berani memperlihatkan ijazah yang disebut asli, yang menjadi dasar penangkapan kami, di mana?” tutur Rismon.

Kapolda Metro juga menyatakan bahwa Rismon bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memalsukan dokumen memakai metode yang tidak ilmiah.

“Sekarang pertanyaannya, sejak kapan polisi memutuskan apakah suatu metode bersifat ilmiah atau tidak?” ungkapnya.

“Jangan hanya sebab menghadirkan saksi atau mahir yang dianggap memberi dukungan kepolisian, langsung menyimpulkan bahwa kami tidak ilmiah. Di mana tanggung jawabnya? dengan begitu saja,” tutur Rismon.

Menurut Rismon, andai tindakannya terhadap ijazah Jokwi dianggap tidak ilmiah oleh para mahir, maka harus segera disertai dengan bukti.

“Dari mana kesimpulan itu? kami sudah mempublikasikannya. Artinya apa? diumumkan secara terbuka, disampaikan secara jelas dalam buku kami, dan itulah tanggung jawabnya,” tutur Rismon.

Baca Juga:  Samsung Galaxy S25 menampilkan permukaan dalam gambar langsung

Rismon menyatakan, andai ia melakukan manipulasi, mustahil mengulasnya dalam sebuah buku yang berjudul Jokowi’s White Paper.

“Itu bisa dipertimbangkan oleh siapa saja. Itu ilmiah. Bukan di ruang meja penyidik,” tutur Rismon.

Menurut Rismon, ijazah Jokowi yang pernah menjabat sebagai Presiden termasuk dalam ranah umum.

“Andai tidak ingin dianalisis oleh rakyatnya, dikaji, maka jangan menjadi presiden atau menjabat posisi publik, sebab ijazah digunakan untuk meraih jabatan publik,” ungkapnya.

Jadi, menurut Rismon, andai mereka dituduh memanipulasi information, seharusnya dijelaskan bagian mana yang dimanipulasi.

“Sebab ilmiah bersifat terbuka, bukan di ruang yang tertutup,” ungkapnya.

Rismon juga meragukan kapan pihak kepolisian atau penyidik mulai memutuskan ilmiahnya suatu observasi seseorang.

“Maka dari itu, hari ini tim hukum kami sedang melakukan pembahasan untuk mengambil langkah hukum praperadilan. Itu adalah hak kami,” tutur Rismon.

“Sebab pada saat penersangkaan, bahkan sampai sementara waktu, rakyat masih bertanya mana yang asli? mana yang analog,” tambahnya.

Berdasarkan penunjukan statusnya sebagai tersangka, Rismon menyampaikan telah memprediksi hal tersebut sejak awal dan memberikan semangat kepada tujuh tersangka lainnya.

“Jawaban saya sama, kita juga perlu memberi semangat kepada yang lainnya tujuh orang tersebut,” tutur Rismon.

“Kita berjuang, bukan mengambil uang negara atau uang masyarakat. Kita berjuang melalui jalur ilmu pengetahuan,” ungkapnya selanjutnya.

“Ini dia risikonya, yang telah dihitung. Ini adalah risiko perjuangan, andai tidak ingin mengambil risiko, lebih baik tidur saja di rumah, bukan?” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Patriot Unpad Bongkar Kaitan Stunting dan Pertambangan di Morowali

Delapan Tersangka Kasus Ijazah

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dibagi ke dalam dua kelompok.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” tutur Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Daftar nama tersebut mencakup Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), serta Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara waktu klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang, yaitu pakar telematika Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (TT), serta mahir forensik virtual Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

“Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” lanjut Asep.

Kelompok pertama terkena pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A beserta pasal 45 ayat (4) dan/atau pasal 28 ayat 2 beserta pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua terkena Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 bersama Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a bersama Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(WartaKotalive.com/Kompas.com)

Ikuti channel SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025
Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi
Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?
Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?
Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Andai Tidak Dapat Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin saja Tua Lebih Cepat, Tutur Psikologi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:59 WIB

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:14 WIB

Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:44 WIB

Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:59 WIB

Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru