[ad_1]
Kabupaten Bekasi, SekitarKita.id– Tindakan obstruction of justice atau perintangan dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP merupakan pelanggaran serius yang bisa mencoreng citra lembaga penegak hukum serta menghambat proses hukum itu sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menanggapi desakan Ketua LSM LIAR, Nofal, yang merupakan pelapor dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi dengan seorang kontraktor berinisial RS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal 221 KUHP jelas diterapkan untuk mereka yang mencoba menghalangi proses hukum dengan menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan,” ungkap Indra Sukma pada Jumat (1/11/2024).
Menurut Indra, ancaman hukuman dalam kasus seperti ini juga tercantum pada Pasal 21 UU Tipikor, yang lebih berat lagi dengan ancaman minimum tiga tahun sampai maksimal dua belas tahun penjara.
Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, (Foto: istimewa )
Upaya pengujian pasal ini di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya ditolak, di mana MK menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mengawasi secara jelas tindakan merintangi yang dilakukan secara sengaja, dan tidak bertentangan dengan Hak Imunitas dalam UU Advokat.
Indra menambahkan, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat berinisial SL dengan kontraktor RS telah berproses hampir satu tahun.
Selain itu, ada instruksi Jaksa Agung keterkaitan penundaan penindakan hukum menjelang Pemilu, yang juga memengaruhi perkembangan kasus ini.
“Kontraktor RS yang diduga sebagai pemberi suap, bahkan enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, dan sempat menjalani ibadah umrah serta melangsungkan pernikahan setelah bercerai dari suaminya,” ungkap Indra.
RS terlepas dari segalanya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi pada Senin, 30 Oktober 2024, di Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Indra, langkah Kejaksaan menghadapi tantangan besar dari adanya oknum perintangan serta penundaan akibat Pemilu. Tetapi, tindakan tegas tetap diambil kendati muncul tuduhan yang mengaitkannya dengan kepentingan politik menjelang Pilkada.
Lebih lanjut, Indra mengapresiasi kesabaran jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam menangani kasus dugaan gratifikasi atau suap ini.
“Perintangan yang terjadi sudah sangat mengganggu penanganan kasus ini. Andai terbukti, kami sangat memberi dukungan langkah Kejari untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus perintangan ini,” tegas Indra.
Menurutnya, upaya pembelaan dalam kasus ini perlu sangat berhati-hati sebab pihak penyidik telah merasakan sejumlah besar kendala dan hambatan dalam mengungkap kasus ini.
[ad_2]
Source link








