AdinJava, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati PonorogoSugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap keterkaitan peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. Dalam perkara ini, Sugiri berperan sebagai pihak yang menerima.
Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM) yang menjabat sebagai Direktur RSUD HarjonoPonorogomendapatkan informasi bahwa dia akan dirubah. Yunus menyiapkan sejumlah uang dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono agar dirinya tidak dipecat. Uang tersebut dimaksudkan diberikan kepada Sugiri.
Yunus menyerahkan dana sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui asistennya pada bulan Februari 2025. Penyerahan kedua dilakukan kepada Agus Pramono dengan besaran Rp325 juta antara April mencapai Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setoran ketiga diberikan pada November 2025, melalui Ninik (NNK) sebagai kerabat Sugiri sebesar Rp500 juta. Dengan begitu jumlah uang yang telah diserahkan oleh Yunus dalam tiga tahapan penyerahan hingga Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
“Bahwa sebelum rutinitas tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya pada 6 November 2025, SUG kembali mengingatkan tentang pembayaran uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menambahkan pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi bekerja sama dengan Endrika yang merupakan karyawan Financial institution Jatim, untuk mencairkan dana sebesar Rp500 juta. Dana tersebut akan diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui Ninik.
“Uang tunai senilai Rp500 juta tersebut selanjutnya disimpan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam operasi penangkapan ini,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan, penyidik KPK juga menemukan indikasi tindakan melawan hukum korupsi berupa suap keterkaitan paket pekerjaan di
lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo. Kejadian terjadi pada tahun 2024, saat ada proyek pembangunan di RSUD Ponorogo dengan nilai sebesar Rp14 miliar.
Dari pekerjaan tersebut, Sucipto sebagai pihak swasta yang bekerja sama dengan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan komisi
proyek yang diberikan kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau setara dengan Rp1,4 miliar.
Yunus memberikan uang kepada Sugiri melalui Singgih yang merupakan ADC Sugiri serta melalui saudara laki-laki Sugiri yang bernama Elu Widodo.
Bahwa pada periode 2023 – 2025, diprediksi SUG menerima dana sebesar Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada bulan Oktober 2025, SUG juga menerima uang senilai Rp75 juta dari EK (Eko) yang merupakan pihak swasta,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, KPKmenetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kepala Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto sebagai pihak swasta.
Berdasarkan perbuatannya, Sucipto diduga melakukan tindakan melawan hukum korupsi dalam pengelolaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara, Sugiri bersama dengan Yunus diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK yang ditambahkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terhadap Yunus dalam pengelolaan jabatannya diduga melakukan tindakan pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara, terhadap Sugiri bersama Agus Pramono diduga melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK yang dirujuk dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, para tersangka ditahan sepanjang 20 hari pertama yang berawal pada hari Sabtu, 8 November 2025 mencapai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 2. Para tersangka akan menjalani penahanan sepanjang 20 hari pertama, mulai tanggal Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Tempat penahanan berada di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 3. Periode penahanan para tersangka berlangsung sepanjang 20 hari pertama, yaitu dari hari Sabtu, 8 November 2025 mencapai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 4. Dalam waktu 20 hari pertama, para tersangka akan ditahan mulai dari Sabtu, 8 November 2025 mencapai 27 November 2025. Lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK. 5. Para tersangka diberikan masa penahanan sepanjang 20 hari pertama, yang berlaku sejak Sabtu, 8 November 2025 mencapai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.







