SEKITARKITA.id- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pilkada akan membawa dampak signifikan pada konstelasi pencalonan kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, mengungkapkan KPU KBB akan melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Menurut Ripqi, keputusan MK memungkinkan sepuluh partai non-parlemen untuk mengusung pasangan calon Bupati Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun masing-masing dari sepuluh partai tersebut tidak memperoleh 6,5 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024, namun penggabungan suara dari seluruh partai non-parlemen memungkinkan mereka untuk memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan MK.
“Non-parlemen bisa mengusung calon jika partai yang tidak memiliki kursi digabungkan. Dalam Pemilu 2024 di KBB, tidak ada partai yang mencapai 6,5 persen suara sah secara individu. Oleh karena itu, mereka perlu melakukan referendum untuk mencalonkan pasangan,” jelas Ripqi , Minggu (25/8).
Ripqi juga menyebutkan bahwa untuk dapat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 68.852 suara sah.
Ia menjelaskan, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.317.866 orang di KBB, syarat ambang batas adalah 6,5 persen dari total perolehan suara sah.
Daftar sepuluh partai non-parlemen tersebut meliputi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Nasional (PKN).
Selain itu, syarat usia untuk pasangan calon mengacu pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati atau wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Usia calon harus sesuai dengan putusan MK, yaitu 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota pada saat penetapan. KPU akan mengikuti petunjuk MK tanpa perubahan, dan semua ini sudah diakomodasi dalam PKPU,” tambah Ripqi.
Hingga saat ini, belum ada parpol non-parlemen yang berkonsultasi dengan KPU KBB mengenai teknis putusan MK.
Ripqi menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon tinggal menghitung hari, dan KPU KBB kembali mensosialisasikan dan memberikan penjelasan sesuai petunjuk KPU RI kepada partai politik.
“Pendaftaran calon dimulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Hari ini kami (KPU KBB) mengadakan pertemuan dengan partai politik untuk membahas jadwal pendaftaran dan memastikan semua dokumen siap satu hari sebelumnya,” tutup Ripqi menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







