[ad_1]
Hakim M. Guntur Hamzah berbeda pendapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keterkaitan gugatan lima orang keterkaitan frasa “Siapapun” dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP 1946.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terbuka putusan keterkaitan hak asuh anak, Kamis (26/9/2024).
Dalam kesempatan itu Guntur membacakan perbedaan pendapat atau perbedaan pendapat sambil tahan air mata dan seringkali memegangi dada. Dia menyampaikan seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan tersebut.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan kemerdekaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan, ujar Guntur, dikutip dari saluran YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sabtu (28/9/2024).
“Serta mempertimbangkan dasar-dasarnya dari setara dan baik Maka sehubungan dengan Perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023 tentang Permohonan Pengujian Norma Pasal 330 ayat (1) KUHP, saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa Seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon sebagian (diberikan sebagian),” lanjutnya.
Sebagai seorang ayah, Guntur mengaku sedih saat membaca petisi dan mendengarkan kesaksian para ibu yang terpaksa berpisah dengan anaknya yang masih di bawah umur.
“Terus terang saya merasa sedih ketika membaca permohonan Pemohon dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang ‘terpaksa’ dipisahkan dari ‘bayinya’ yang masih di bawah umur sebab perebutan hak pengasuhan anak yang bisa mengakibatkan pengambilan paksa anak dari ibu kandungnya,” jelas Guntur.
Hakim Guntur mengharapkan Mahkamah Konstitusi bisa mengambil langkah maju dan progresif untuk memperlihatkan sikap konstruktif dalam menangani permasalahan ini.
“Tetapi, sekali lagi, dalam masalah ini sebuah quo pengadilan tidak memperlihatkan hal ini dan mempunyai kecenderungan membatasi diri –yang tidak-, agar aparat penegak hukum bersikap religius dalam menyikapi duka ibu-ibu yang anak kandungnya masih di bawah umur ke depan berlanjut,” ungkapnya.
“Meskipun, saya mengharapkan Mahkamah membuat keputusan sebuah quo setuju untukmengantarkan semangat berpihak pada ibu kandung untuk mengasuh anak-anaknya yang masih di bawah umur,” lanjut Guntur.
Perbedaan pendapat Guntur keterkaitan putusan Mahkamah Konstitusi
Momen Hakim MK tahan air mata saat membacakan perbedaan pendapat pemegang hak asuh anak/Foto: Getty Photographs/iStockphoto/Michał Chodyra
Dalam kesempatan itu, Guntur juga menjelaskan perbedaan pendapat mengenai ujar “Siapapun” dalam norma Pasal sebuah quo yang dinilai dalam dua aspek sebagai berikut:
1. Itu adalah norma sebuah quo dalam konteks praktis lebih pada penerapan norma-norma yang bisa dimaknai terhadap ayah kandung tanpa dikecualikan dari frasa “siapa pun”, dengan begitu ayah kandung bisa dikenakan tindakan polisi atau tuntutan pidana.
2. Itu adalah norma sebuah quo dalam konteksRasa Keadilan“Perbuatan ayah kandung yang menarik anak di bawah umur dari penguasaan atau pengawasan ibu kandungnya merupakan suatu tindakan yang melanggar rasa keadilan terhadap sifat anak di bawah umur yang seharusnya tetap berada dalam pengawasan atau pengasuhan ibu kandungnya kecuali untuk dua alasan pengecualian. Terlebih lagi, andai ayah kandung menarik secara paksa anak-anak di bawah umur dari kendali ibu kandungnya sebelum keberadaan mereka putusan pengadilan, maka langkah tersebut tidak hanya melanggar asas keadilan namun juga melanggar nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar, asas keadilan dan hak asasi manusia.
|
|
Lebih lanjut, Hakim Guntur mengharapkan orang tua yang bercerai tetap memberi dukungan keputusan pengadilan dengan memberikan akses bagi anak-anaknya untuk saling berinteraksi.
Meski standing perkawinan orang tua sudah berakhir (bercerai), kedua orang tua harus segera tetap saling memberikan akses kepada anak untuk dapat saling berkomunikasi, baik dengan ayah kandung maupun ibu kandungnya, ujar Guntur.
“Padahal salah satu orang tua memiliki hak asuh atas anak, tetapi bukan berarti ia memonopoli anak dan melarang anak tersebut bertemu dengan orang tuanya atau bahkan keluarga dari orang tua yang tidak mempunyai hak asuh tersebut,” imbuhnya.
Bagi ibu-ibu yang menginginkannya membagikan pertanyaan mengasuh anak dan Anda dapat dapatkan sejumlah besar memberi secara tanpa biayaya bergabung Komunitas Pasukan HaiBunda. Daftar dan klik Di Sini. Bebas!
Simak videonya di bawah ini ya, Bunda.
(Gambas: Video Haibunda)
(harapan/cemara)
[ad_2]
Sumber: haibunda







