Ringkasan Berita:
- Petugas fokus meneliti kondisi tersangka yang untuk saat ini sedang menjalani perawatan kesehatan.
- Pelaku dianggap hal itu sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yaitu anak yang merasakan konflik dengan hukum.
- Polisi menglibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta tim pemulihan trauma dalam proses penyelidikan.
- Penyelesaian kasus ini mempertimbangkan usia tersangka pelaku, dengan penekanan pada pemulihan serta proses hukum yang sesuai dengan perlindungan anak.
AdinJava, SEMANGGI –Petugas membeberkan kondisi tersangka pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk saat ini tersangka dilaporkan dalam keadaan selamat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisinya kini telah sadar dan mulai membaik.
Tetapi, masih memerlukan perawatan medis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya sedang fokus pada proses pemulihan kondisi tersangka pelaku.
“Diungkapkan oleh Bapak Kapolri, salah satu yang diduga terlibat dalam keadaan ini adalah seorang anak yang sedang menghadapi proses hukum. Untuk saat ini masih dalam perawatan dan kondisinya sudah sadar. Kami untuk saat ini fokus pada proses pemulihan,” tutur Budi.
Selanjutnya, standing tersangka pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Anak yang terlibat dalam perkara hukum merupakan anak yang bersengketa dengan hukum, anak yang menjadi penderita tindakan pidana, serta anak yang bertindak sebagai saksi dalam tindakan pidana tersebut.
Mengingat itu, pihak kepolisian menglibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam perkara ini.
“Penyelidikan dan penanganan kejadian ini oleh Polri melibatkan KPAI dan tim trauma therapeutic, mengingat yang menjadi penderita dan yang diduga melakukan tindakan adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Artinya, masih dianggap hal itu sebagai anak,” tutur Budi. (m31)
Dipicu dari Bullying
Ledakan yang terjadi di masjid SMAN 72 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) diduga dilakukan oleh seorang siswa dari sekolah tersebut.
Polisi menyatakan tersangka pelaku sedang dapatkan perawatan intensif di ruang ICU sebuah rumah sakit dan memastikan keadaannya mulai membaik setelah sebelumnya merasakan cedera pada bagian kepala.
Polisi juga menetapkan standing tersangka untuk saat ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Mengenai berita yang menyebutkan bahwa pelaku peledakan adalah penderita bullying atau perundungan, pihak kepolisian menyampaikan masih melakukan penyelidikan mendalam termasuk motif dari peledakan tersebut.
Mahir psikologi forensik sekaligus konsultan di Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa ledakan di SMAN 72 diduga keterkaitan dengan bullying berdasarkan cerita yang sudah beredar luas.
“Dari pengalaman kerja saya di berbagai organisasi yang menangani perlindungan anak, saya harus segera menyampaikan bahwa kejadian di SMAN 72 adalah bukti tambahan bagaimana kita kembali terlambat dalam menangani kasus perundungan,” kata Reza kepada AdinJavamelalui pesan tertulisnya, Sabtu (8/11/2025).
Keterlambatan itu, menurut Reza, membuat penderita, setelah lama menderita, pada akhirnya bertarung sendirian dan dalam waktu singkat berubah statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku kekejaman, serta julukan-julukan serupa lainnya.
“Para penderita bullying terus menerus merasakan penganiayaan berulang. Penganiayaan pertama terjadi ketika dia diintimidasi oleh teman-temannya. Penganiayaan kedua terjadi saat penderita mencari tau bantuan. Tetapi, pihak yang seharusnya memberikan dukungan justru mengabaikannya, menganggap masalahnya biasa dan tidak serius, memaksanya untuk bertahan serta cukup berdoa, dan seterusnya,” kata Reza.
Andai mereka melaporkan ke polisi, misalkan saja, menurut Reza, polisi mungkin saja memaksa penderita untuk memaafkan pelaku dan menyebutnya secara sederhana sebagai keadilan restoratif.
“Maka, terjadi pengorbanan ketiga,” tutur Reza.
Menurut Reza, titik puncak penderitaan penderita adalah tindakan kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap orang lain.
“Belum sempat kita memberikan bantuan kepada dia sebagai penderita, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita berikan kepadanya sebagai pelaku. Menyedihkan, menggugah,” kata Reza.
Reza mengungkapkan bahwa sekitar sembilan puluh persen anak yang melakukan bullying ternyata juga mempunyai latar belakang sebagai penderita bullying.
“Information ini memperlihatkan bahwa isu tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi hitam putih. Seharusnya, perilaku perundungan tidak lagi dipandang hanya sebagai dinamika umum dalam proses pertumbuhan anak,” ujarnya.
Perilaku perundungan, menurut Reza, seharusnya dianggap hal itu sebagai tindakan agresif yang berlangsung terus-menerus dari anak-anak yang menyampaikan diri dengan cara yang berbahaya, dengan begitu perlu ditangani secepat dan se-serius mungkin saja.
“Menganggap bullying sebagai perkara hukum juga masuk akal. Selain itu, mengingat siswa yang bersangkutan masih berusia anak-anak, kita perlu membuka Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Reza.
SPPA, menurutnya, mengingatkan bahwa anak yang melakukan tindakan melawan hukum tetap layak dilihat sebagai manusia yang mempunyai masa depan.
“Negara, termasuk masyarakat, bergerak bersama menuju masa depan,” tambahnya.
Bagaimana UU SPPA memberikan peringatan yang sangat jelas, menurut Reza, membuat kita menyadari bahwa pada dasarnya tanggung jawab pidana (seperti hukuman penjara dan sebagainya) memang diberlakukan kepada pihak yang bersangkutan.
“Namun proses hukum perlu dilihat dari berbagai dimensi dan faktor. Mengingat itu, dalam persidangan kasus penderita bullying yang menjadi pelaku, saya selalu menyarankan kepada hakim untuk memakai Version Bioekologis (BM) dan Version Interaktif (IM),” kata Reza.
BM, menurutnya mengamati lima lingkungan yang melingkupi kehidupan anak.
Sementara itu IM memandang anak dan lingkungannya saling memengaruhi.
“Memang diperlukan usaha keras dari berbagai pihak keterkaitan untuk mewujudkannya. Hal ini bertentangan dengan prinsip persidangan hukum yang seharusnya cepat, sederhana, dan tidak mahal,” kata Reza.
“Mengingat itu, kesimpulan saya, putusan hakim tetap mengikuti pola yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa. Yaitu, penderita bullying sulit dapatkan pengurangan hukuman. Dia tetap harus segera sendirian menanggung konsekuensi hukum atas ‘perbuatan kejahatannya’,” kata Reza.
96 Siswa Penderita
Alternatifnya, siswa yang diduga sebagai pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta diketahui telah sadar dan sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICU sebuah rumah sakit.
Petugas memastikan keadaan siswa tersebut kini mulai memulihkan setelah sebelumnya merasakan cedera pada bagian kepala.
Itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi, Sabtu (8/11/2025) malam.
Bhudi menjelaskan, tersangka pelaku yang mempunyai standing sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sempat menjalani tindakan medis akibat cedera di kepalanya.
“Kedapatan luka (dari tersangka pelaku) di bagian kepala, serta terdapat luka goresan,” ujarnya.
Sepanjang penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang sesuai dengan temuan di lokasi kejadian ledakan.
“Beberapa kesesuaian barang bukti yang ditemukan, termasuk kesesuaian dengan yang ada di rumah, ternyata ada sejumlah alat bukti tersebut,” tutur Bhudi.
Menurutnya, beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa bahan peledak dan senjata replika.
“(Dari rumah tersangka) terdapat beberapa bagian barang bukti (yang disita), untuk alasan itu ini perlu dijelaskan apakah serbuk-serbuk yang ada di TKP perlu diperiksa laboratorium,” tambahnya.
Dalam hal ini, ujarnya, polisi juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta tim trauma therapeutic guna membantu pemulihan psikis para penderita dan tersangka pelaku.
Proses hukum terus berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
Mengingat itu, pihak kepolisian masih menempatkan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psychological, bagi seluruh penderita yang terkena dampak serta bagi siswa yang diduga terlibat.
Information paling kekinian menyampaikan bahwa jumlah penderita dari ledakan di SMAN 72 Jakarta hingga 96 orang.
Dari jumlah tersebut, 29 orang masih dalam perawatan di rumah sakit, sementara waktu 67 orang lainnya telah diberi izin pulang ke rumah dengan kondisi yang semakin membaik.
Ledakan terjadi pada hari Jumat (7/11/2025) siang di masjid SMAN 72, yang berada di arena sekolah saat pelaksanaan salat Jumat.







