[ad_1]
Tamara Tyasmara memberikan tanggapannya usai Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Dante (6). Tamara menyampaikan, apapun hukuman yang diberikan kepada Yudha, Dante tidak dapat ditarik kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada nyatanya dengan hukuman apapun tidak dapat menghidupkan kembali nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun pada kenyataannya 20 tahun tidak sebanding dengan apa yang saya rasakan, tutur Tamara kepada jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin ( 11/04/2024).
Tetapi proses uji cobanya belum selesai. Tamara percaya akan ada keadilan bagi Dante.
“Saya kehilangan anak saya, ternyata hakim menuntut 20 tahun. Tapi belum selesai, saya masih percaya majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan keadilan pasti akan ada untuk Dante,” ungkapnya.
Ia mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Sebab dia tidak ingin ada keributan meski itu sulit dirasakan.
“Saya tetap menghormati apapun keputusan yang diambilnya. Sebab saya tidak ingin ada keributan atau apa pun, sebab hukuman apa pun tidak dapat menghidupkan kembali nyawa Dante. Bagi saya itu sangat sulit tapi kami menerimanya,” imbuhnya.
Yudha divonis 20 tahun penjara
Yudha Arfandi diketahui tengah menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim memvonis Yudha 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara sepanjang 20 tahun kepada terdakwa,” tutur majelis hakim yang membacakan putusan terdakwa.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Yudha dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Hakim menyatakan tak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan Yudha. Salah satu hal yang memberatkan Yudha adalah hakim menilai Yudha harusnya melindungi Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.
Sedangkan yang meringankan adalah Yudha tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hakim menilai Yudha tidak pantas dijatuhi hukuman mati sebab masih ada hal-hal yang meringankan.
Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam keputusan ini. Salah satu hakim anggota menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa dan sebaiknya Yudha dipidana penjara selamanya.
Hukuman ini tidaklah sebaik permintaan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Yudha divonis hukuman mati.
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi bunda yang ingin berbagi tentang parenting dan dapatkan dengan jumlah besar giveaway, ayo gabung di komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik DI SINI. Bebas!
(pri/pri)
[ad_2]
Sumber: haibunda








