SEKITARKITA.id — Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh DS, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat dari PDI Perjuangan, menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kampung Cilame, Desa Cempakamekar, wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga dikemas sebagai kegiatan reses DPRD.
Dalam poster berlogo banteng moncong putih bertuliskan “Pendidikan Politik DPC PDIP PERJUANGAN BANDUNG BARAT, MUSRAN (Musyawarah Ranting) PDIP se Kecamatan Padalarang,” cuit poster tersebut dikutip SEKITARKITA.id, Sabtu, 21 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan disisi sebelah kanan, tertera poster bertuliskan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026.
Secara prinsip, reses DPRD merupakan tugas konstitusional anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Kegiatan tersebut merupakan fungsi publik yang harus dilaksanakan secara netral, tanpa unsur propaganda maupun simbol partisan, karena menggunakan fasilitas serta anggaran negara.
Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, kegiatan yang menggunakan anggaran reses tersebut diduga bercampur dengan aktivitas struktural partai politik. Peserta yang hadir disebut lebih didominasi oleh jajaran ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Padalarang.
Selain itu, muncul dugaan bahwa anggaran reses dimanfaatkan untuk dua agenda sekaligus, yakni kegiatan internal partai di tingkat Kabupaten Bandung Barat dan kegiatan resmi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai netralitas pelaksanaan reses serta pemisahan yang tegas antara fungsi kelembagaan DPRD dengan aktivitas organisasi politik.
Dalam tata kelola pemerintahan, reses merupakan kewajiban publik yang bersifat non-partisan. Sebaliknya, partai politik merupakan organisasi yang berorientasi pada konsolidasi kader dan dukungan politik, sehingga kegiatannya bersifat partisan dan tidak identik dengan tugas formal lembaga perwakilan rakyat.
Apabila kegiatan reses dilaksanakan dengan nuansa, atribut, maupun struktur kegiatan partai politik, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik.
Selain itu, situasi tersebut juga dapat dipandang berpotensi melanggar etika penyelenggara negara serta membuka tafsir penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan partisan.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan fasilitas maupun agenda resmi negara untuk kepentingan partai politik tidak dibenarkan. Anggota DPRD juga terikat pada kewajiban menjaga netralitas saat menjalankan tugas formal serta tunduk pada kode etik lembaga legislatif.
Apabila dugaan pencampuran kegiatan tersebut terbukti, konsekuensi yang dapat muncul antara lain berupa peringatan atau sanksi etik dari alat kelengkapan DPRD, evaluasi oleh Badan Kehormatan DPRD, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan reses dan pengawasan pemerintahan daerah.
Secara hukum administrasi dan etika penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan reses dan pengawasan DPRD wajib ditempatkan sepenuhnya sebagai fungsi publik. Kegiatan tersebut tidak dibenarkan dipadukan dengan agenda maupun kepentingan partai politik.
Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi baik dari pimpinan DPRD KBB maupun pimpinan Partai DPC PDI Perjuangan KBB. Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Editor : Abdul Kholilulloh







