BERITA KBB– Sebagian masyarakat Indonesia sementara itu sedang memperhatikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kini, kasus ini semakin memuncak setelah pihak kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan resmi yang diajukan keterkaitan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyatakan tersangka menyebarluaskan tuduhan berdasarkan analisis virtual yang tidak ilmiah dan dianggap mengelabui masyarakat.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa pihaknya telah mengelompokkan para tersangka ke dalam dua kelompok, tergantung pada jenis tindakan pidananya.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarluaskan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi virtual terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka terkena pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27a bersama pasal 45 ayat 4 serta/atau pasal 28 ayat 2 bersama pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa. 2. Di klaster kedua, terdapat tiga orang yang menjadi tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dikenal dengan nama dr Tifa. 3. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang kadang-kadang disebut dr Tifa. 4. Tersangka dalam klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal dengan nama dr Tifa. 5. Berikutnya, klaster kedua meliputi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang biasa disapa dr Tifa.
Mereka terkena Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 Kebersamaan dengan Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Kebersamaan dengan Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a Kebersamaan dengan Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Kebersamaan dengan Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam penentuan tersangka dalam kasus ini, tiga orang di antaranya merupakan tokoh masyarakat yang cukup terkenal, yaitu Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Tiga tokoh tersebut telah memberikan respons keterkaitan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Berikut penjelasannya.
Dr Tifa Mengakui Hanya Bisa Menerima Kondisi Ini
Seorang tokoh publik yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dr Tifa, untuk membuat pilihan untuk tetap santai.
Tifa menyampaikan, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh tindakan kepada tim pengacaranya.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan demikian, proses akan berjalan secara transparan,” tutur Tifa kepada awak media di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
“Di mana kebenaran harus segera berada. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” tambahnya.
Pengguna media sosial kemudian menegaskan, tindakan yang diambilnya adalah bentuk perjuangan dalam mencari tau kebenaran, meski demikian jalannya tidak mudah.
“Berjuang untuk kebenaran pasti melalui jalan yang berat dan sulit,” ujar Tifa.
Alternatifnya, Tifa mengakui bahwa ia menyerahkan segalanya kepada Tuhan dan menyatakan siap menerima semua akibatnya.
“Secara pribadi, saya sudah siap secara fisik dan psychological,” ungkapnya.
Roy Suryo Mengingatkan Belum Menjadi Tersangka
Pada kesempatan yang berbeda, Mahir telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, juga mengungkapkan pernyataan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Roy Suryo membuat keputusan untuk bersikap santai dan menegaskan bahwa posisi tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum.
“Standing tersangka itu tetap harus segera kita hargai. Sikap saya bagaimana? Hanya tersenyum,” tegasnya kepada para wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
“Terlapor itu adalah salah satu tahapan, nanti akan ada standing menjadi terdakwa, kemudian berlanjut menjadi terpidana,” tambah Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda itu juga meminta tujuh tersangka lainnya untuk tetap kuat menghadapi proses hukum.
Roy Suryo menganggap tindakan mereka sebagai bentuk perjuangan untuk kebebasan berbicara dan pengkajian terhadap dokumen yang bersifat umum.
“Kami tetap mengajak seluruh enam orang lainnya untuk tetap kuat,” tegasnya.
“Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia sebagai masyarakat yang mempunyai kebebasan untuk melakukan observasi terhadap dokumen umum, bukan untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo telah melakukan pembicaraan dengan tim hukumnya dan memastikan bahwa belum ada perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Mahir telematika tersebut menegaskan bahwa tetap memegang prinsip ilmiah dan keadilan.
“Bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap kuat,” tegas Roy Suryo.
Rismon Sianipar Tak Gentar
Mahir forensik virtual, Rismon Hasiholan Sianipar, yang juga masuk dalam klaster kedua sebagai tersangka keterkaitan dugaan ijazah palsu Jokowi, mengungkapkan keberatannya terhadap tuduhan dari pihak kepolisian yang menyampaikan bahwa dirinya melakukan pemrosesan virtual terhadap dokumen ijazah Jokowi.
“Kami tidak menerima tuduhan bahwa kami melakukan perubahan dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara waktu ijazah Jokowi sementara itu belum pernah ditunjukkan,” ujar Rismon dalam pernyataan resminya, Jumat, 7 November 2025.
Rismon kemudian menegaskan, sampai sementara itu masyarakat belum pernah lihat bukti fisik ijazah yang disebut asli, dengan begitu analisis yang ia lakukan hanya berdasarkan knowledge yang tersedia di ruang publik.
“Mengenai pemeriksaan sebagai tersangka, saya pasti akan segera hadir. Tunggu saja panggilannya,” tegasnya.







