JAMBI, AdinJava– Bripda Waldi mengakui sempat kaget setelah membunuh EY (37), seorang dosen di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, beberapa waktu silam.
Hal ini terungkap dalam sidang etik yang dilaksanakan di gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025).
Kejadian itu berawal saat Waldi dan EY terlibat perdebatan di rumah EY. Dalam keadaan emosional, Waldi lihat sebatang sapu dengan gagang besi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waldi kehilangan kendali, mengambil sapu itu dan mendorong EY. Setelah itu Waldi menekan leher EY yang sedang terbaring di atas tempat tidur, mencapai membuatnya pingsan.
Ini diungkapkan oleh Frengky, salah satu pengacara keluarga penderita.
“Pernyataannya dalam persidangan seperti itu, dia menekan leher penderita memakai gagang sapu,” tutur Frengky, saat dimintai konfirmasiAdinJavamelalui panggilan telepon, Sabtu (8/11/2025).
Setelah lihat EY tidak sadarkan diri, Waldi bepergian memakai mobil EY. Tidak lama kemudian, dia kembali ke rumah EY dan lihat EY masih belum bergerak.
Waldi memeriksa saluran pernapasan dari hidung, serta mengukur detak jantung EY. Pada ketika itu dia merasa panik sebab mengira EY telah meninggal.
“Ia sempat kaget setelah mengetahui penderita telah meninggal,” tutur Frengky.
Dalam perjalanan keadaan kacau, Waldi bagaimanapun juga berusaha menciptakan kejadian tersebut seolah-olah merupakan tindakan pencurian.
“Pada ketika itu (panik), dia menciptakan kesan ada perampokan, lalu mengambil barang berharga penderita,” tambah Frengky.
Ia mengambil logam mulia, iPhone, motor roda dua, dan kendaraan bermotor.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa sapu dengan gagang logam dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Pada persidangan ini, delapan saksi dihadirkan, yaitu penyidik dari Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, saudara kandung penderita, serta rekan kerja penderita melalui panggilan Zoom Assembly.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Setelah keputusan ini, Waldi akan ditahan di kantor polisi Bungo.
“Ya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” tutur Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Dalam kasus ini, Bripda W dikenai empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHPidana dengan subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
EY adalah dosen sekaligus Kepala Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Ia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan bahwa EY diduga diperkosa oleh W setelah dibunuh. Dugaan ini semakin kuat berdasarkan hasil pemeriksaan sementara waktu dari dokter, serta ditemukannya cairan sperma di celana EY.
Ketika ditemukan, tubuh penderita merasakan memar di wajah, bahu, leher, serta luka pada bagian kepala.
Setelah EY ditemukan meninggal, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di tempat kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Minggu (2/11/2025).
Petugas juga menyita barang berharga EY yang dibawa lari oleh W, mulai dari mobil, motor roda dua, mencapai perhiasan emas.
Mobil Honda Jazz yang dimiliki EY ditemukan di kawasan Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari rumah W, sedangkan sepeda motornya ditemukan di enviornment parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Sementara waktu barang milik EY menjadi barang bukti dan telah disimpan di Polres Bungo.
Kepala Kepolisian Resor Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan, pihaknya sempat merasakan kesulitan dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Selain berusaha menghapus jejak di lokasi kejadian perkara (TKP), Waldi juga sangat gigih atau terus-menerus menghindar sepanjang polisi melakukan pemeriksaan.
“Jadi pelaku ini memang gesit dalam menghindar. Tetapi, setelah kami bentuk beberapa tim, hasil dari semua pencarian tim menunjuk ke pelaku ini, dan bagaimanapun juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Natalena.







