JAMBI, AdinJava– Bripda Waldi diduga menghabisi nyawa EY (37), seorang guru besar di Muara Bungo, Provinsi Jambi, dengan memakai sapu yang mempunyai gagang logam.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik di Mapolda Jambi, di mana Waldi mengakui menekan leher EY memakai gagang sapu mencapai penderita wafat.
“Keterangannya dalam persidangan begitu, dia menekan leher penderita memakai gagang sapu,” ujar Frengky, kuasa hukum keluarga penderita, saat dihubungi AdinJavamelalui telepon, Sabtu (8/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cekcok Sebelum Kejadian
Sebelum kejadian, Waldi dan EY terlibat dalam sebuah perdebatan yang memicu rasa marah Waldi. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, Waldi lihat sapu dan mendorong EY.
“Penderita ditekan memakai sapu di atas tempat tidur, dengan begitu tidak dapat bernapas,” tambah Frengky.
Setelah menyadari EY dalam keadaan tidak sadar, Waldi bepergian memakai mobil penderita. Tidak lama setelah itu, ia kembali dan menemukan EY masih tidak bergerak.
Waldi memeriksa saluran pernapasan dan detak jantung EY, yang membuatnya kaget ketika mengetahui bahwa EY telah meninggal.
“Ia sempat kaget setelah mengetahui penderita telah meninggal,” kata Frengky.
Dalam perjalanan keadaan kacau, Waldi berusaha menciptakan kesan kematian penderita sebagai akibat perampokan.
“Pada ketika itu (panik), dia menciptakan kesan adanya perampokan, lalu mengambil harta berharga penderita,” tambah Frengky.
Petugas membawa alat bukti sapu dengan gagang logam dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi.
Bripda Waldi Dipecat
Setelah mengikuti persidangan sepanjang 14 jam, Waldi dihukum dipecat tanpa hormat dari polisi oleh tim sidang yang dipimpin oleh AKBP Pendri Erison.
Setelah persidangan, pada pukul 22.33 WIB, Waldi keluar dari gedung dijaga ketat oleh enam anggota provos.
Tangan Waldi dikunci, kepalanya botak, dan dia menggunakan pakaian tahanan.
Ia berjalan dengan kepala menunduk dan jarang berbicara mencapai memasuki ruang tahanan di Polda Jambi.
Tidak lama kemudian, anggota provos lainnya membawa alat bukti berupa gagang sapu selama satu meter yang dibungkus dalam plastik transparan.
“Ya, ini adalah bukti,” kata anggota yang membawa barang bukti itu saat ditanya oleh awak media, Jumat (7/11/2025) malam.
Di persidangan, delapan saksi dihadirkan, termasuk penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, saudara kandung, serta rekan kerja penderita melalui panggilan Zoom.
Di dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji dan akan ditahan di Polres Bungo.
“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” kata Pendri.
Dikenakan Pasal Berlapis
Waldi dituntut dengan empat pasal sekaligus, yaitu pasal 340 KUHPidana sebagai dasar, pasal 338 KUHPidana sebagai tambahan, pasal 365 ayat 3 KUHPidana sebagai alternatif lebih rendah, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana sebagai alternatif terendah.
EY adalah seorang dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Ia tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan, setelah meninggal, EY diduga merasakan pelecehan seksual, yang semakin diperkuat dengan temuan cairan sperma di celana penderita.
Jasad EY ditemukan dengan memar di wajah, bahu, leher, serta luka pada bagian kepala.
Setelah jenazah ditemukan, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di tempat kontrakannya di Kabupaten Tebo pada hari Minggu (2/11/2025).
Petugas juga menyita barang berharga milik EY yang dibawa lari oleh Waldi, termasuk mobil, motor roda dua, dan perhiasan emas.
Kepala Kepolisian Resor Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi tantangan dalam memecahkan kasus ini.
“Yang bersangkutan memang gigih (tetap pada pendiriannya) dalam menghindar. Tetapi, setelah kami bentuk beberapa tim, hasil dari seluruh pencarian tim menunjuk kepada pelaku ini, dan pada akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.








