SEKITARKITA.id- Polemik kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas. Di tengah kabar simpang siur dan klaim sepihak, tokoh pers nasional Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry CH Bangun (HCB) sudah tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Zulmansyah menyatakan bahwa pemberhentian Hendry bukan sekadar pendapat, melainkan berdasarkan mekanisme organisasi yang sah dan konstitusional.
“Banyak wartawan di daerah tidak tahu bahwa Hendry CH Bangun sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Secara otomatis, ia bukan lagi Ketua Umum. Ini bukan opini, melainkan hasil keputusan organisasi yang sah, menyusul kasus dugaan ‘cashback’ dana UKW,” ujar Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Resmi Soal Pemberhentian Hendry CH Bangun:
1. Pemecatan dilakukan oleh tiga struktur resmi PWI:
-Dewan Kehormatan PWI Pusat (sebagai pengadil etik tertinggi),
-PWI Provinsi DKI Jakarta (wilayah keanggotaan HCB),
-Kongres Luar Biasa (KLB)sebagai forum tertinggi organisasi.
2. Dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan HCB:
-Pengakuan menerima dana cashback dari bantuan UKW FH BUMN.
-Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan memecat pengurus DK.
-Membentuk Dewan Kehormatan tandingan secara sepihak.
-Menggunakan simbol PWI secara tidak sah untuk klaim jabatan.
Status Hukum dan Administratif Hendry CH Bangun:
-Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
-Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI.
-Penggunaan nama, stempel, dan fasilitas organisasi oleh HCB telah dilarang.
Zulmansyah juga mengingatkan bahwa legalitas organisasi tidak bisa semata-mata bergantung pada SK Kemenkumham.
“Putusan sela pengadilan itu bukan putusan final. Kita harus pahami perbedaan antara administratif, etik, dan konstitusi organisasi,” tegasnya.
Menurutnya, banyak wartawan terjebak pada narasi tunggal yang tidak mewakili kebenaran organisasi secara menyeluruh.
Proses Rekonsiliasi PWI Sedang Berjalan
Dalam upaya mengakhiri konflik internal, dua kubu yang berseteru telah menyepakati jalan tengah. Kesepakatan Jakarta telah ditandatangani dan disaksikan oleh Ketua Dewan Pers.
Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) hasil kesepakatan tengah mempersiapkan Kongres Persatuan PWI yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Agustus 2025.
“Inilah jalan legal dan bermartabat untuk menyatukan kembali PWI,” ungkap Zulmansyah.
Imbauan untuk Wartawan dan Media:
1. Verifikasi informasi sebelum percaya pada klaim sepihak.
2. Hormati mekanisme organisasi yang sudah dijalankan sesuai konstitusi.
3. Dukung proses rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana.
“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan jadi alat segelintir orang. Saatnya kita jaga marwah dan profesionalisme,” tutup Zulmansyah.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Rilis PWI Pusat







