Tolak PWI Ilegal, Zulmansyah Tegas: Hendry CH Bangun Bukan Ketua PWI Pusat

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak PWI Ilegal, Zulmansyah Tegas: Hendry CH Bangun Bukan Ketua PWI Pusat

SEKITARKITA.id- Polemik kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas. Di tengah kabar simpang siur dan klaim sepihak, tokoh pers nasional Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry CH Bangun (HCB) sudah tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Zulmansyah menyatakan bahwa pemberhentian Hendry bukan sekadar pendapat, melainkan berdasarkan mekanisme organisasi yang sah dan konstitusional.

“Banyak wartawan di daerah tidak tahu bahwa Hendry CH Bangun sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Secara otomatis, ia bukan lagi Ketua Umum. Ini bukan opini, melainkan hasil keputusan organisasi yang sah, menyusul kasus dugaan ‘cashback’ dana UKW,” ujar Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Pusat hasil KLB (foto: Ilustrasi/ Abdul Kholilulloh dok. Sekitarkita.id)
Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Pusat hasil KLB (foto: Ilustrasi/ Abdul Kholilulloh dok. Sekitarkita.id)

Fakta Resmi Soal Pemberhentian Hendry CH Bangun:

1. Pemecatan dilakukan oleh tiga struktur resmi PWI:

-Dewan Kehormatan PWI Pusat (sebagai pengadil etik tertinggi),

-PWI Provinsi DKI Jakarta (wilayah keanggotaan HCB),

-Kongres Luar Biasa (KLB)sebagai forum tertinggi organisasi.

2. Dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan HCB:

-Pengakuan menerima dana cashback dari bantuan UKW FH BUMN.

Baca Juga:  Tersangka korupsi Arsan Latif dipecat, Sekda jadi Plh Bupati Bandung Barat

-Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan memecat pengurus DK.

-Membentuk Dewan Kehormatan tandingan secara sepihak.

-Menggunakan simbol PWI secara tidak sah untuk klaim jabatan.

Status Hukum dan Administratif Hendry CH Bangun:

-Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.

-Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI.

-Penggunaan nama, stempel, dan fasilitas organisasi oleh HCB telah dilarang.

Zulmansyah juga mengingatkan bahwa legalitas organisasi tidak bisa semata-mata bergantung pada SK Kemenkumham.

“Putusan sela pengadilan itu bukan putusan final. Kita harus pahami perbedaan antara administratif, etik, dan konstitusi organisasi,” tegasnya.

Menurutnya, banyak wartawan terjebak pada narasi tunggal yang tidak mewakili kebenaran organisasi secara menyeluruh.

Proses Rekonsiliasi PWI Sedang Berjalan

Dalam upaya mengakhiri konflik internal, dua kubu yang berseteru telah menyepakati jalan tengah. Kesepakatan Jakarta telah ditandatangani dan disaksikan oleh Ketua Dewan Pers.

Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) hasil kesepakatan tengah mempersiapkan Kongres Persatuan PWI yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Tahap Kedua untuk Warga Terdampak Normalisasi Situ Ciburuy

“Inilah jalan legal dan bermartabat untuk menyatukan kembali PWI,” ungkap Zulmansyah.

Imbauan untuk Wartawan dan Media:

1. Verifikasi informasi sebelum percaya pada klaim sepihak.

2. Hormati mekanisme organisasi yang sudah dijalankan sesuai konstitusi.

3. Dukung proses rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan jadi alat segelintir orang. Saatnya kita jaga marwah dan profesionalisme,” tutup Zulmansyah.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Rilis PWI Pusat

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat
Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 
Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat
Prajurit Yonif TP 938 Pancasona Raih Podium 1 Pocari Sweat Run 2026 di Bandung
Tragedi Kapal Virgo di Laut Jawa, Faisal Warga KBB Ceritakan Detik-detik Selamat dari Maut
17 Bangunan di Padalarang KBB Terindikasi Melanggar, Warga Sukamaju Sepakat Bongkar Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:55 WIB

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

Selasa, 22 September 2026 - 15:18 WIB

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa

Selasa, 22 September 2026 - 12:01 WIB

Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Selasa, 22 September 2026 - 10:19 WIB

Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 

Selasa, 22 September 2026 - 09:55 WIB

Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat

Berita Terbaru