[ad_1]
Organisasi, SekitarKita.id – Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyambut baik Permen No 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Bagi Para Pejuang Lingkungan Hidup.
Hal itu, disebutkan Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani kepada Selasa, 10 September 2024. Menteri LHK RI baru- baru ini telah meluncurkan peraturan menyangkut perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut ditunjukan terhadap para pejuang lingkungan hidup baik perorangan, organisasi lingkungan, kelompok masyarakat, maupun komunitas dan lainnya, yang konsisten di dalam memperjuangkan lingkungan sebagaimana tertuang didalam Permen LHK No 10 Tahun 2024.
“Saya selaku salah seorang pegiat/ selaku aktivis lingkungan hidup di NGO YPLHI Cianjur, menyambut baik upaya perlindungan hukum yang baru dikeluarkan oleh Kementerian LHK,” ungkapnya.
“Ini bagus, saya menyambut baik pihak pemerintah sementara waktu benar- benar akan membela hak- hak yang diperjuangkan oleh para aktivis lingkunga,” lanjutnya.
Tetapi dilain pihak Ahmad Jaelani mempertanyakan, kenapa baru dibikin regulasi sekarang tidak berbarengan dengan pemberlakuan Undang- undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
“Walaupun kan sudah diatur didalam pasal 65 bab X tentang hak, kewajiban dan larangan,” ungkapnya.
Ahmad Jaelani mengharapkan Permen No 10 Tahun 2024 ini implementasinya sesuai dengan bunyi pasal demi pasal yang ada di dalamnya.
Dengan begitu para pejuang lingkungan di Indonesia pun tidak takut akan keselamatan jiwanya yang kerap berhadapan dengan para oknum beking perusahaan ataupun pihak manapun ketika sedang berjuang menyelamatkan lingkungan.
“Semoga Permen LHK tersebut tidak dimanfaatkan dengan langkah- langkah damaging oleh pihak- pihak yang mengatasnamakan pejuang lingkungan,” harapnya.***
[ad_2]
Source link







