YPLHI Cianjur Sambut Baik Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YPLHI Cianjur Sambut Baik Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024

[ad_1]

Organisasi, SekitarKita.id – Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyambut baik Permen No 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Bagi Para Pejuang Lingkungan Hidup.

Hal itu, disebutkan Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani kepada Selasa, 10 September 2024. Menteri LHK RI baru- baru ini telah meluncurkan peraturan menyangkut perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut ditunjukan terhadap para pejuang lingkungan hidup baik perorangan, organisasi lingkungan, kelompok masyarakat, maupun komunitas dan lainnya, yang konsisten di dalam memperjuangkan lingkungan sebagaimana tertuang didalam Permen LHK No 10 Tahun 2024.

“Saya selaku salah seorang pegiat/ selaku aktivis lingkungan hidup di NGO YPLHI Cianjur, menyambut baik upaya perlindungan hukum yang baru dikeluarkan oleh Kementerian LHK,” ungkapnya.

“Ini bagus, saya menyambut baik pihak pemerintah sementara waktu benar- benar akan membela hak- hak yang diperjuangkan oleh para aktivis lingkunga,” lanjutnya.

Tetapi dilain pihak Ahmad Jaelani mempertanyakan, kenapa baru dibikin regulasi sekarang tidak berbarengan dengan pemberlakuan Undang- undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Baca Juga:  Mastercard Izinan Bitcoin Dan Crypto Sebagai Alat Transaksi, Ini Faktanya!

“Walaupun kan sudah diatur didalam pasal 65 bab X tentang hak, kewajiban dan larangan,” ungkapnya.

Ahmad Jaelani mengharapkan Permen No 10 Tahun 2024 ini implementasinya sesuai dengan bunyi pasal demi pasal yang ada di dalamnya.

Dengan begitu para pejuang lingkungan di Indonesia pun tidak takut akan keselamatan jiwanya yang kerap berhadapan dengan para oknum beking perusahaan ataupun pihak manapun ketika sedang berjuang menyelamatkan lingkungan.

“Semoga Permen LHK tersebut tidak dimanfaatkan dengan langkah- langkah damaging oleh pihak- pihak yang mengatasnamakan pejuang lingkungan,” harapnya.***

 

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Dugaan Keracunan 33 Siswa SDN 2 Cipeundeuy, Labkesda Uji Sampel MBG

Bandung Barat

Dugaan Keracunan 33 Siswa SDN 2 Cipeundeuy, Labkesda Uji Sampel MBG

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:47 WIB