17 Bangunan di Padalarang KBB Terindikasi Melanggar, Warga Sukamaju Sepakat Bongkar Mandiri

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat memanggil sejumlah warga Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang yang diduga melanggar peraturan daerah, Senin 21 September 2026 (foto: istimewa)

i

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat memanggil sejumlah warga Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang yang diduga melanggar peraturan daerah, Senin 21 September 2026 (foto: istimewa)

KBB | SEKITARKITA.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah warga Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, setelah ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan diduga melanggar ketentuan peraturan daerah.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan bangunan yang dilakukan Satpol PP KBB bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB beberapa hari lalu.

Dalam pendataan tahap kedua, petugas menemukan sekitar 17 bangunan yang terindikasi melanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 bangunan berada di Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, S.H., mengatakan pihaknya kembali melakukan pendataan sekaligus verifikasi lapangan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

Menurutnya, sebagian bangunan tersebut berdiri di atas aliran sungai atau saluran irigasi serta berada di sepanjang ruang milik jalan (rumija).

Beberapa hari lalu Satpol PP KBB dan PUPR melakukan sidak bangunan yang terindikasi melanggar peraturan daerah berdiri diatas saluran irigasi di wilayah Sukamaju RW06 Desa Padalarang (foto: Abdul Kholilulloh)
Beberapa hari lalu Satpol PP KBB dan PUPR melakukan sidak bangunan yang terindikasi melanggar peraturan daerah berdiri diatas saluran irigasi di wilayah Sukamaju RW06 Desa Padalarang (foto: Abdul Kholilulloh)

“Hari ini adalah tahap ketiga, kita melakukan pemanggilan terhadap masyarakat yang memang memiliki bangunan dan berdiri melebihi batas sertifikat mereka,” kata Angga seusai melakukan pertemuan dengan warga di Kantor Satpol PP KBB, Gadung D Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:  Bawa Misi Ketahanan Pangan ke Bandung Barat, Dadang M Naser Tebar Ribuan Benih Ikan di Padalarang

Angga menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi, bentuk bangunan yang terindikasi melanggar cukup beragam. Ada bangunan yang melintasi sungai, berdiri di atas saluran air, hingga bangunan yang menutup sebagian aliran.

Sebagian bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti akses menuju rumah. Namun, ada pula bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

“Bangunan melanggar yang didirikan di atas aliran sungai atau irigasi dan berdiri di sepanjang rumija. Ada yang menyebrang sungai, di atas sungai, sebagian besar memang untuk pribadi,” jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat memanggil sejumlah warga Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang yang diduga melanggar peraturan daerah, Senin 21 September 2026 (foto: istimewa)
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat memanggil sejumlah warga Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang yang diduga melanggar peraturan daerah, Senin 21 September 2026 (foto: istimewa)

“Artinya jembatan untuk lintas masuk ke dalam rumah atau sifatnya hanya menutupi karena banjir. Memang sebagian lagi untuk area komersial, ada yang digunakan untuk pengolahan tahu tempe, warung, ada juga kos-kosan,” sambung Angga.

Dari hasil pertemuan, kata Angga, sejumlah warga yang bangunannya dinilai melanggar menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Satpol PP KBB memberikan batas waktu berbeda berdasarkan peruntukan bangunan. Untuk bangunan pribadi, warga diberikan waktu 2 x 30 hari, sedangkan bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial diberikan waktu 1 x 30 hari.

Baca Juga:  DPRD KBB Setujui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pastikan 95 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi

“Nah, kalau itu harus dibongkar secara mandiri. Kita kasih waktu untuk bangunan yang sifatnya komersial itu 1×30 hari, untuk rumah pribadi 2×30 hari,” kata Angga.

Ia mengatakan, pemberian waktu tersebut mempertimbangkan kesiapan warga, termasuk kebutuhan biaya untuk melakukan pembongkaran.

“Karena mereka butuh dana dan kesiapan juga, sehingga tadi disepakati dengan warga untuk yang pribadi 2×30 hari dan untuk komersial 1×30 hari,” ujarnya.

Angga menyebut respons warga dalam pertemuan tersebut cukup positif. Warga yang memiliki bangunan terindikasi melanggar disebut memahami persoalan tersebut dan bersedia mengikuti kesepakatan dengan Satpol PP KBB.

“Respon warga positif, mereka mengikuti apa yang jadi kesepakatan kita dan mereka semua mengakui bahwa itu salah,” ungkapnya.

Meski demikian, Angga mengungkapkan terdapat alasan yang melatarbelakangi sebagian warga membangun struktur tambahan di sekitar saluran air.

Salah satunya karena warga khawatir air meluap ke rumah ketika musim penghujan. Bangunan atau tembok penahan tanah (TPT) kemudian dibuat untuk menahan derasnya aliran air.

“Cuma memang ada alasannya juga kenapa mereka seperti itu. Satu karena untuk menahan arus banjir, karena samping rumah mereka berbatasan dengan selokan, itu suka banjir dan meluap ke rumah sehingga dibenteng atau dimajukan bangunannya,” jelas Angga.

Baca Juga:  335 Siswa MI Baniyusuf Batujajar Bandung Barat Nikmati Program Makan Bergizi 

Terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut, Satpol PP KBB memastikan tidak ada kompensasi yang diberikan kepada warga.

Angga menegaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran air tanpa izin tetap harus ditertibkan karena berada pada area yang tidak semestinya digunakan untuk bangunan.

“Kompensasi enggak, karena itu memang tidak ada izin dan di atas saluran air,” tegasnya.

Ia mengapresiasi sikap warga Sukamaju RW 06 yang dinilai kooperatif dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Alhamdulillah warga Padalarang RW 06 mereka sangat kooperatif, mengakui dan sadar serta berinisiatif membongkar secara mandiri,” tandasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Satpol PP KBB akan memantau pelaksanaan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama warga.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Dikuasai Suplier Luar Daerah, Kepsek dan Komite Disebut Hanya Jadi “Penonton”
Milangkala ke-166, Cililin Ngahiji Jadi Momentum Bangkitkan Kembali Marwah dan Kejayaan Pituin
Hujan Perdana Turun di Padalarang KBB, Warga Langsung Tampung Air Pakai Ember
Danny Setiawan Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Kenang Jasa Mantan Gubernur Jabar
Puluhan Ojol Geruduk Kantor BFI Finance Cimahi, Diduga Imbas Penarikan Motor oleh Debt Collector
Dugaan Keracunan 33 Siswa SDN 2 Cipeundeuy, Labkesda Uji Sampel MBG
Ditengah Anggaran Minim, BPBD KBB Catat 148 Karhutla hingga September 2026
Kembali Satpol PP KBB Bidik 17 Bangli di Padalarang, Rumah Mewah hingga Bangunan TK Bakal Dibongkar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

17 Bangunan di Padalarang KBB Terindikasi Melanggar, Warga Sukamaju Sepakat Bongkar Mandiri

Senin, 21 September 2026 - 11:25 WIB

Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Dikuasai Suplier Luar Daerah, Kepsek dan Komite Disebut Hanya Jadi “Penonton”

Senin, 21 September 2026 - 11:01 WIB

Milangkala ke-166, Cililin Ngahiji Jadi Momentum Bangkitkan Kembali Marwah dan Kejayaan Pituin

Sabtu, 19 September 2026 - 17:22 WIB

Hujan Perdana Turun di Padalarang KBB, Warga Langsung Tampung Air Pakai Ember

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Kenang Jasa Mantan Gubernur Jabar

Berita Terbaru