Polisi ungkap kronologi 2 remaja sodomi belasan anak di Karawang

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satreskrim Polres Karawang menetapkan 2 remaja sebagai tersangka pada kasus sodomi yang melibatkan korban belasan anak.

Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN mengatakan, tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya remaja itu berstatus mahasiswa dan pelajar.

Ia menjelaskan, keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” kata Prsetyo PN, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Jumat 17 Mei 2024.

Hasil penyelidikan polisi, kata dia, bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur untuk melampiaskan nafsu birahi.

Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN saat gelar perkara kasus dua remaja sodomi belasan anak di Karawang (foto: Humas Polres Karawang)
Wakapolres Karawang, Kompol Prsetyo PN saat gelar perkara kasus dua remaja sodomi belasan anak di Karawang (foto: Humas Polres Karawang)

Dikatakan Prsetyo, pelaku melakukan sodomi diduga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.

“Dari jumlah 11 korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang,” ujarnya.

Baca Juga:  BPBD KBB Siagakan Posko dan Personel Selama Libur Nataru 2025/2026, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Dalam melakukan aksinya, pelaku sodomi itu mengimingi-imingi uang sebesar Rp50-100 ribu kepada para korban.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga mengimingi korban dengan membelikan jajanan dan sepatu.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022.

“Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara,” ujar Prasetyo menandaskan.

Kronologi pelaku melakukan sodomi terhadap belasan anak di Karawang.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu Handphone anak korban.

“Diketahui didalam handphone tersebut sering berbunyi dan banyak pesan WhatsApp yang masuk, akan tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut, sehingga setelah dilakukan pengecekan oleh orang tuanya ternyata ada chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka,” jelas Prasetyo.

Lalu kemudian, kata Prasetyo, orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di Handphonenya, setelah didesak.

Baca Juga:  Gempa Cianjur, 2 RSUD di KBB siap Menerima Pasien Rujukan dan Trauma Healing

Akhirnya, lanjut dia, anak korban tersebut mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana cabul terhadapnya, yaitu dengan cara tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke anus anak korban.

Perbuatan tersangka itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, kemudian anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatanya dengan beberapa teman anak korban yang lain.

Dengan adanya keterangan tersebut kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat desa setempat yaitu ke RW dan RT.

“Kemudian mengundang tersangka anak inisial Y dan tersangka Y untuk datang dan dilakukan introgasi di kantor RW setempat. Setelah dilakukan introgasi awal oleh aparat desa setempat tersangka Y tersebut mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.



Berita Terkait

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung
Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran
Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar
Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah
Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban
Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:35 WIB

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban

Berita Terbaru