[ad_1]
SekitarKita.id – Andai Anda berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia dengan Visa saat Kedatangan (VOA), panduan ini akan membantu Anda memahami proses perpanjangan.
VOA memungkinkan pengunjung memasuki Indonesia dengan mudah, memberikan masa tinggal awal mencapai 30 hari, yang bisa diperpanjang mencapai overall 60 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
VOA merupakan pilihan yang nyaman bagi wisatawan dan profesional bisnis dari negara-negara yang memenuhi syarat, termasuk AS, Kanada, Australia, dan beberapa negara Eropa.
Baca Juga: Pelatihan Public Talking Sukses di SMA PELITA IV
Proses perpanjangan VOA bisa dilakukan melalui dua cara: DIY (Do-It-Your self) atau melalui layanan yang lebih sederhana.
Metode DIY melibatkan beberapa kunjungan ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen, mengumpulkan information biometrik, dan mengambil paspor yang diperbarui.
Disisi berbeda, proses yang lebih sederhana memungkinkan Anda menyerahkan paspor Anda ke penyedia layanan yang akan mengurus pembaruan, meski demikian Anda tetap perlu menghadiri sesi biometrik.
Baca Juga: AI dan Pemasaran Virtual untuk Konsumen Gen Z
Untuk memperpanjang VOA Anda, Anda memerlukan paspor asli yang masih berlaku, tiket masuk awal, formulir aplikasi perpanjangan, dan biaya perpanjangan.
Penting juga untuk mempunyai asuransi kesehatan antar-jemput dan menuruti peraturan setempat untuk memastikan izin tinggal yang sah.
Pastikan Anda mengajukan perpanjangan sebelum VOA awal berakhir untuk menghindari denda melebihi batas tinggal.
Baca Juga: Sosok Asep Syaripudin yang Resmi Dilantik Kembali Jadi Anggota DPRD Kabupaten Karawang 2024-2029
CPT Company adalah mitra strategis yang membantu bisnis menavigasi peraturan di Indonesia.
Mereka menawarkan layanan seperti Visa Bisnis Masuk Tunggal, pendaftaran PMA, KITAS, dan visa pensiun.
[ad_2]
Source link







