[ad_1]
Jakarta –
Baru-baru ini, beredar kabar mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Negara (Paskibraka) yang melepas jilbab saat pelantikan di Ibu Kota Negara (IKN), Bunda. Hal ini langsung menarik fokus perhatian berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membatasi kebebasan berhijab bagi anggota Paskibraka 2024. Hal itu berdasarkan aturan yang ditandatangani Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Busana, Atribut, dan Penampilan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka).
Aturan ini mengendalikan tentang standar busana Paskibraka khususnya untuk dua momen, Bunda. Momen pertama adalah saat pelantikan Paskibraka, dan momen saat melaksanakan tugas pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Fakta Paskibraka Putri yang Lepas Hijab
Merangkum dari halaman detikcomAda pilihan fakta yang perlu diketahui keterkaitan polemik aturan wanita Paskibraka yang melepas jilbab. Berikut Bubun bantu rangkum daftarnya:
1. BPIP klaim tak ada paksaan
Mendengar kabar tersebut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun angkat bicara, Bunda. Yudian menyampaikan, para Paskibraka putri melepas jilbabnya secara sukarela untuk mengikuti aturan keterkaitan busana.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak memaksakan pelepasan jilbab. Tampilnya Paskibra putri dengan mengenakan busana, atribut, dan sikap sebagaimana terlihat dalam tugas negara, yakni pelantikan Paskribaka merupakan tindakan sukarela mereka dalam rangka menuruti ketentuan yang berlaku,” ujar Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti disiarkan langsung. CNN Indonesia TV.
Yudian menyampaikan, anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab hanya melakukannya saat peresmian dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara tersebut, mereka diberi kebebasan.
“Dan itu hanya dilakukan saat pelantikan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Di luar pelantikan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri mempunyai kebebasan untuk mengenakan jilbab dan BPIP menghargai hak atas kebebasan tersebut. BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi,” ungkapnya.
2. Orang tua keberatan
Salah satu anggota Paskibraka yang kedapatan melepas jilbabnya adalah Keynina Evelyn Candra asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Anna Rina Herbranty.
Anna menyampaikan bahwa orang tua Keynina keberatan dengan aturan tersebut dengan begitu putri mereka harus segera melepas jilbabnya.
“(Orang tua) Keberatan,” ujar Anna saat dihubungi jurnalis, Rabu (14/8/2024). Anna menyampaikan komunikasinya dengan orang tua anggota Paskibraka.
Anna juga menyampaikan Kesbangpol DIY menolak aturan tersebut. Karena, aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila dan HAM di DIY.
“Orang tua Paskibraka DIY sudah mengungkapkan masukan di grup kami dan memahami sikap Kesbangpol DIY. Bahwa kami menolak aturan tersebut sebab bertentangan dengan Pancasila dan HAM dan DIY tidak memberlakukannya,” jelasnya.
3. Tanggapan MUI-Muhammadiyah
Polemik ini pun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menanggapi keras dugaan pelarangan penggunaan jilbab untuk Paskibraka 2024, Bunda. Hal tersebut disebut-sebut mencederai ruh Pancasila dan merupakan tindakan diskriminatif.
“Itu tidak Pancasilais. Toh, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak menjalankan ajaran agama,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, dikutip dari detik NewsRabu (14/8/2024).
Cholil juga mendesak agar larangan jilbab bagi Paskibraka putri secepatnya dicabut. Ia menyarankan agar Paskibraka muslimah pulang kampung andai terpaksa.
“Cabut saja peraturan yang melarang Paskibraka menggunakan jilbab atau pulangkan saja siswi berjilbab andai memang mereka terpaksa melepas jilbabnya,” tegas Cholil.
Senada dengan MUI, PP Muhammadiyah juga menyayangkan adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka Muslimah, Bunda. Mereka pun meminta agar aturan tersebut dicabut.
“Andai benar ada larangan bagi anggota Paskibraka mengenakan jilbab, maka larangan tersebut harus segera dicabut,” ujar Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Mu'ti menilai dugaan pelarangan penggunaan jilbab sebagai tindakan diskriminatif. Larangan ini juga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Larangan tersebut merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” ujar Mu'ti.
Klik baca halaman berikutnya mencoba memeriksa fakta lainnya, Bu.
Untuk ibu yang ingin membagikan pertanyaan mengasuh anak dan dapat dapatkan sejumlah besar memberi secara tanpa dipungut biayaYuk gabung di komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di DI SINI. Bebas!
[ad_2]
Sumber: haibunda








