KBB | SEKITARKITA.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan kantor pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan yang mengembangkan kawasan Kota Baru Parahyangan, digeledah penyidik KPK pada Selasa (29/9/2026). Proses penggeledahan berlangsung hingga malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Betul mas. (Sudah digeledah) tadi malam,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.
Salah satu dokumen yang diamankan yakni berkas terkait perpanjangan HGB yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis penyidik untuk mendalami rangkaian proses pengurusan HGB serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Nama PT Bela Parahiyangan Investindo sebelumnya muncul dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga adanya pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahiyangan Investindo kepada ERW.
ERW disebut berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan pengembang tersebut.
KPK juga menduga sebagian uang tersebut kemudian diserahkan ERW kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan bahwa ERW diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut disampaikan Achmad Taufik Husein pada Selasa (15/9/2026).
Dengan adanya penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, penyidik KPK kini memiliki sejumlah dokumen yang dapat digunakan untuk mendalami proses administrasi dan pengurusan HGB.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis untuk menyusun konstruksi perkara secara lebih rinci.
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengajuan, perpanjangan, hingga penerbitan hak atas tanah.
Editor : Abdul Kholilulloh







