Paman Tega Banting Anak dan Disundut Korek Api di Bulukumba, Polisi Amankan Pelaku

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman tega banting anak dan sundut korek api di Bulukumba (foto: tangkapan layar video viral)

i

Paman tega banting anak dan sundut korek api di Bulukumba (foto: tangkapan layar video viral)

SEKITARKITA.id- Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (44), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Korban SR (10), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pamannya sendiri pada Minggu, 8 September 2024.

Penganiayaan terjadi di rumah korban sekitar pukul 17.00 WITA, di mana FR bertindak kejam dengan membanting korban, meskipun SR telah memohon ampun. Lebih tragis lagi, pelaku juga menyundutkan korek api ke tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin, 9 September 2024,” ungkapnya pada Selasa (10/9).

FR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif di balik tindakannya adalah untuk memberi pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.

Baca Juga:  Keluhkan Polusi Debu Kapur hingga Sesak Napas, Puluhan Emak-emak Kepung PT Kurnia Marmer di Padalarang

Meski demikian, alasan tersebut tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan.

Related Posts

“Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari penyelidikan,” jelasnya.

SR kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Saat ini, FR ditahan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
P4KBB Sentil Pemkab Bandung Barat: Tekanan Fiskal Jangan Jadi Alasan Abaikan Layanan Publik
Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi
Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung
BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat
Ribuan Bobotoh Tumplek di GOR Sangkuriang, BOMBER Siapkan Layar Tambahan Final Persib vs Persebaya

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:36 WIB

DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:07 WIB

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:44 WIB

P4KBB Sentil Pemkab Bandung Barat: Tekanan Fiskal Jangan Jadi Alasan Abaikan Layanan Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung

Berita Terbaru