SEKITARKITA.id- Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (44), terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Korban SR (10), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pamannya sendiri pada Minggu, 8 September 2024.
Penganiayaan terjadi di rumah korban sekitar pukul 17.00 WITA, di mana FR bertindak kejam dengan membanting korban, meskipun SR telah memohon ampun. Lebih tragis lagi, pelaku juga menyundutkan korek api ke tubuh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin, 9 September 2024,” ungkapnya pada Selasa (10/9).
FR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif di balik tindakannya adalah untuk memberi pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.
Meski demikian, alasan tersebut tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan.
“Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari penyelidikan,” jelasnya.
SR kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.
Saat ini, FR ditahan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Berbagai sumber








