KBB | SEKITARKITA.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini untuk meminta penjelasan terkait keberadaan lintasan jalan di kawasan Jalan GRE Manulang, Kecamatan Padalarang.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan lintasan jalan yang menjadi sorotan di tengah penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di kawasan Padalarang.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mengatakan pihak manajemen RSIA Kartini telah menyampaikan sejumlah dokumen perizinan kepada DPRD KBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin kita sudah panggil pihak manajemen yang mereka sudah menyampaikan berkas-berkas perijinannya,” kata Sandi saat ditemui di Gedung DPRD KBB, Selasa (29/9/2026).
Menurut Sandi, berdasarkan penjelasan yang disampaikan manajemen, bangunan lintasan jalan RSIA Kartini yang berada di atas saluran irigasi tersebut telah memiliki izin dan digunakan untuk kepentingan fasilitas umum.
“Kalau bangunan jalan RSIA Kartini yang menutup saluran irigasi itu sudah berijin dan itu digunakan untuk fasilitas umum,” jelasnya.
Sandi menambahkan, Komisi I DPRD KBB sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP KBB dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ke kawasan Jalan GRE Manulang.
Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan saat ini tengah ditangani oleh Satpol PP KBB.
“Kami melihat bangunan-bangunan yang di atas saluran irigasi sedang ditangani oleh Satpol PP KBB. Kami menghormati proses pembongkaran yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penataan kawasan setelah pembongkaran bangli dilakukan, Sandi menyebut persoalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) KBB.
“Kaitan dengan penataan setelah dilakukan pembongkaran itu ranahnya Pemda KBB,” katanya.
Komisi I DPRD KBB juga menyoroti keberadaan material bekas bangunan yang masih berada di lokasi pembongkaran.
Sandi mendorong agar material tersebut segera ditata dan kawasan yang telah dibersihkan dapat dibenahi. Menurutnya, penataan diperlukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, terlebih saat memasuki musim hujan.
“Segera dibenahi ya, intinya untuk pemanfaatan masyarakat juga. Saat musim hujan tidak menimbulkan banjir, adapun terjadi banjir agar bisa diatasi, minimal saluran air bisa terkontrol,” jelas Sandi.
Ia menilai keberadaan saluran air perlu menjadi perhatian dalam proses penataan pascapembongkaran bangli di Jalan GRE Manulang.
Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD KBB terkait dugaan pelanggaran bangunan liar di wilayah Bandung Barat.
“Belum ada laporan, baru di wilayah Padalarang,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD KBB bersama Satpol PP KBB dan DPUTR melakukan sidak ke kawasan Jalan GRE Manulang dan bertemu dengan manajemen RSIA Kartini.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait keberadaan lintasan jalan RSIA Kartini yang menjadi perhatian DPRD KBB.
Lintasan jalan tersebut menjadi sorotan setelah anggota DPRD KBB menemukan dugaan adanya bangunan jalan yang menutupi saluran drainase milik DPUTR KBB.
Temuan itu diketahui saat Komisi I DPRD KBB melakukan peninjauan langsung ke kawasan Jalan GRE Manulang pada Senin (21/9/2026).
Peninjauan dilakukan setelah Satpol PP KBB sebelumnya membongkar 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan tersebut.
Dengan adanya verifikasi dokumen perizinan RSIA Kartini dan proses penertiban bangli, DPRD KBB kini mendorong agar penataan kawasan Jalan GRE Manulang tetap memperhatikan fungsi saluran irigasi dan kepentingan masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







