Disnakertrans Jabar: Kasus Keterlambatan Pembayaran Upah Dokter RSIA Kartini Padalarang Telah Selesai

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kasus keterlambatan pembayaran upah yang dialami oleh dr. Devi Andarwati, Sp.A dari RSIA Kartini Padalarang telah diselesaikan sepenuhnya.

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor 9727/TK.04.01.06/Wasnaker, tertanggal 5 September 2023, yang ditujukan kepada kuasa hukum dr. Devi Andarwati, Sp.A. Surat tersebut menindaklanjuti pertemuan pada 18 Agustus 2023 yang membahas keterlambatan pembayaran upah oleh pihak RSIA Kartini Padalarang.

Berdasarkan data dan hasil rekonsiliasi antara manajemen rumah sakit dan dr. Devi Andarwati, serta koordinasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, diketahui bahwa seluruh tunggakan upah hingga bulan Desember 2022 telah dibayarkan secara penuh melalui transfer bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“dr. Devi Andarwati, Sp.A telah mengakui telah menerima pembayaran upahnya sampai dengan bulan Desember 2022. Dengan demikian, kasus keterlambatan pembayaran upah dinyatakan selesai,” demikian bunyi keterangan resmi dari Kepala Disnakertrans Jabar, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, S.H., dikutip Sekitarkita.id, Rabu 30 Juli 2025.

Teppy menyebut, terkait tuntutan denda atas keterlambatan pembayaran upah yang diajukan oleh dr. Devi Andarwati, Disnakertrans Jabar menilai bahwa hal tersebut masuk dalam kategori perselisihan hak.

Baca Juga:  Tanggapi putusan MK, Prabowo: Saatnya fokus membangun masa depan Indonesia

“Perselisihan ini terjadi bukan karena kesalahan manajemen RSIA Kartini, melainkan akibat perbedaan perhitungan antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Pihak Disnakertrans provinsi menganjurkan agar perselisihan hak tersebut diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Disnakertrans Jabar berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan menyelesaikan permasalahan secara bijak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang, dilaporkan menunggak pembayaran gaji sejumlah tenaga medis selama bertahun-tahun.

Nilai total tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah, dengan salah satu korban adalah dokter spesialis anak yang mengalami penundaan gaji selama hampir 20 bulan.

Dari informasi yang diterima, gaji yang belum terbayar mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan sisa tunggakan sekitar Rp300 juta dan denda keterlambatan yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Meskipun sebagian telah dibayarkan, hingga saat ini pihak rumah sakit belum melunasi keseluruhan kewajibannya.

Kasus ini mencuat setelah suami korban, Latifurrizal, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga:  Usai Dilantik Prabowo, Bupati Bekasi Ade Kusawara Kunang Siap Rotasi Pejabat OPD Tak Fatsun

“Betul, saya sudah kirim surat ke Bupati Bandung Barat. Masalah ini menyangkut pelanggaran ketenagakerjaan oleh RSIA Kartini,” tegas Rizal, Sabtu (26/7/2025) lalu.

Rizal menyebut, mediasi sudah dilakukan sejak April 2022 berdasarkan aturan UU Cipta Kerja serta Permenkes No.4 Tahun 2018 dan No.17 Tahun 2023. Saat itu, Direktur RSIA Kartini, dr. Marsel Risandi, bahkan sempat menandatangani kesepakatan pembayaran tunggakan senilai Rp1,1 miliar. Namun kesepakatan tersebut batal karena tidak disahkan oleh pihak keuangan rumah sakit.

“Kami menduga ada intervensi dari pemilik rumah sakit. Tidak ada itikad baik dari manajemen,” ungkap Rizal.

Karena tidak kunjung ada penyelesaian, Rizal melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, mulai dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, KPK, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Ketua IDI.

Bahkan, surat juga dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, DPRD Provinsi Jabar, dan Presiden Republik Indonesia.

“Saya lakukan ini agar ada keadilan dan menjadi pembelajaran ke depan. Karena bukan hanya istri saya, ada lima tenaga medis lain yang mengaku mengalami hal serupa, lengkap dengan bukti,” tambah Rizal.

Baca Juga:  Detik-detik Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Ciburuy Bandung Barat, Warga Panik

Rizal juga mempertanyakan kredibilitas pemeriksaan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan pada Desember 2022. Meski telah dilakukan pemeriksaan selama enam hari, surat hasil pemeriksaan tidak mencantumkan rincian temuan, padahal pembayaran sebagian gaji dilakukan hanya dua hari setelah kontrak kerja istrinya tidak diperpanjang.

Ia juga menyoroti bahwa RSIA Kartini adalah rumah sakit mitra BPJS, di mana seharusnya gaji tenaga medis menjadi bagian dari klaim BPJS Kesehatan.

“Kalau klaim BPJS tetap cair, lalu ke mana uangnya? Kenapa tunggakan tidak dibayarkan saat dana masuk?” tanyanya.

Menurut Rizal, selama periode kerja istrinya dari 2019 hingga akhir 2023, pola penunggakan gaji terus berulang sejak tahun kedua masa kontrak. Meskipun pernah ada cicilan dalam lima termin senilai Rp1,1 miliar, itu dinilai belum cukup.

“Kami masih menunggu sisa pembayaran dan denda keterlambatan yang menjadi hak istri saya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rizal.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat
Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 
Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat
Prajurit Yonif TP 938 Pancasona Raih Podium 1 Pocari Sweat Run 2026 di Bandung
Tragedi Kapal Virgo di Laut Jawa, Faisal Warga KBB Ceritakan Detik-detik Selamat dari Maut
17 Bangunan di Padalarang KBB Terindikasi Melanggar, Warga Sukamaju Sepakat Bongkar Mandiri
Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Dikuasai Suplier Luar Daerah, Kepsek dan Komite Disebut Hanya Jadi “Penonton”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:18 WIB

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa

Selasa, 22 September 2026 - 12:01 WIB

Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Selasa, 22 September 2026 - 10:19 WIB

Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 

Selasa, 22 September 2026 - 09:55 WIB

Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat

Selasa, 22 September 2026 - 09:54 WIB

Prajurit Yonif TP 938 Pancasona Raih Podium 1 Pocari Sweat Run 2026 di Bandung

Berita Terbaru