SEKITARKITA.id– Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) menegaskan sikap tegasnya dalam menyikapi kasus yang menyeret Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah.
Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid atau akrab disapa Guras, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Riza dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Cimahi terhadap Riza Nasrul Falah pada Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riza diduga terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pasca kejadian itu, Bawaslu RI mengeluarkan SK No.61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang penonaktifan sementara Riza sebagai Ketua Bawaslu KBB.
Namun, menurut Guras, keputusan tersebut justru menunjukkan adanya pembiaran dan inkonsistensi dalam penegakan aturan.
Ia menilai Riza masih berpotensi dipertahankan sebagai anggota Bawaslu KBB meski telah tersandung kasus serius.
Gugatan ke DKPP RI
Merespons hal itu, LAKI-KBB resmi melayangkan gugatan ke DKPP RI pada 24 April 2025. Proses sidang pemeriksaan dan pembuktian telah digelar pada 24 Juli 2025, di mana terungkap dugaan pelanggaran Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik oleh Riza maupun Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Kami telah diundang untuk mengikuti sidang putusan pada Senin, 8 September 2025. Harapan kami, Majelis Sidang DKPP yang beranggotakan tokoh nasional mampu menjaga integritas serta konsisten dalam menegakkan aturan dan undang-undang,” ujar Guras kepada Sekitarkita.id, Sabtu 6 September 2025.
Lebih lanjut, Guras menyoroti maraknya demonstrasi di berbagai daerah yang mencerminkan krisis integritas penyelenggara negara. Ia mempertanyakan apakah DKPP peka terhadap kondisi ini atau justru menutup mata.
“Kami yakin dengan terungkapnya fakta hukum dalam persidangan, Majelis DKPP akan sependapat dengan pengadu bahwa Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI telah melanggar kode etik,” tegas Guras.
Ia menegaskan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat layak dijatuhkan kepada Riza dan Bagja.
“Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Ketua Bawaslu RI layak diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).
Perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Gunawan.Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, serta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, masing-masing sebagai teradu I dan II.
Sedangkan perkara nomor: 170-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan Zacky Muhammad Zam Zam, Harminus Koto, Muamarullah, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Syaiful Bachri, dan Fereddy (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Para pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah.
Para pengadu dari kedua perkara ini mendalilkan teradu, Riza Nasrul Falah, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Direktorat Narkoba Kepolisian Cimahi.
Sedangkan teradu II, dalam perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, didalilkan melakukan pembiaran dengan menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara teradu I sampai dengan batas akhir yang ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).







