KBB | SEKITARKITA.id – Polemik kepemilikan lahan SDN 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali mencuat setelah sejumlah spanduk yang mengatasnamakan ahli waris terpasang di lingkungan sekolah.
Di tengah munculnya klaim kepemilikan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memiliki dasar hukum atas lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi SDN 2 Kertamulya.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik KBB, H. Eri Tri Kurniadi, M.Si., mengatakan persoalan lahan sekolah tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, sengketa telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan sebelumnya telah melalui proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak salah tahun 2014 Pemkab Bandung Barat telah memenangkan persidangan. Tapi pas kemarin ramai lagi ahli waris memasang spanduk, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Eri saat ditemui di Kantor Disdik KBB, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, keberadaan spanduk yang mengatasnamakan ahli waris pemilik lahan menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pantauan Sekitarkita.id di lokasi pada Senin (21/9/2026), salah satu spanduk yang terpasang memuat tulisan:
“TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. OMA SARIFUDIN.”
Spanduk tersebut disebut telah terpasang selama beberapa hari di salah satu sudut bangunan SDN 2 Kertamulya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang menjadi objek polemik tersebut memiliki luas sekitar 507 meter persegi, dengan data SHM Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221 dan SU 00575.
Munculnya kembali klaim tersebut membuat Disdik KBB melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat.
Eri mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan persoalan hukum terkait lahan sekolah dapat ditangani sesuai ketentuan tanpa mengganggu aktivitas pendidikan para siswa.
“Setelah dengar informasi aduan dari ahli waris bahwa dipasang spanduk itu, kami langsung berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Bandung Barat dan alhamdulillah bagian hukum langsung menindaklanjuti,” katanya.
Menurut Eri, koordinasi dengan Bagian Hukum akan terus dilakukan apabila kembali muncul pengaduan atau persoalan mengenai lahan SDN 2 Kertamulya.
“Ya otomatis dengan bagian hukum karena kami juga kalau ada pengaduan, kami selalu koordinasi dengan bagian hukum supaya proses belajar mengajar anak-anak lebih nyaman,” ujarnya.
Meski terdapat spanduk yang mengklaim kepemilikan lahan, Disdik KBB memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 2 Kertamulya hingga kini tetap berjalan normal.
Eri mengaku telah mendatangi sekolah dan berkoordinasi dengan kepala sekolah serta pengawas untuk memastikan polemik lahan tidak berdampak terhadap proses pembelajaran.
“Kalau KBM, alhamdulillah tidak terganggu. Kemarin juga saya datangi, koordinasi sama kepala sekolah dan pengawas. Masih berjalan lancar dan nyaman untuk kegiatan KBM tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris sejauh ini tidak melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Insyaallah tidak mengganggu untuk kegiatan. Bahkan mungkin ahli waris juga tidak mengganggu kegiatan belajar. Karena kalau mengganggu kegiatan belajar juga dia khawatir seolah-olah melanggar hukum,” katanya.
Mengenai kemungkinan adanya penyegelan terhadap SDN 2 Kertamulya, Eri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya dasar dan proses hukum.
Menurutnya, setiap tindakan terhadap objek yang masih berkaitan dengan sengketa harus mengacu pada keputusan hukum yang berlaku.
“Kalau penyegelan juga harus ada keputusan dulu, harus inkrah dulu, baru kemudian ada tindakan dalam hal ini,” ujarnya.
Hingga Selasa (22/9/2026), Eri memastikan tidak ada penyegelan terhadap SDN 2 Kertamulya. Aktivitas belajar mengajar pun masih berlangsung seperti biasa.
Eri menyebut persoalan kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2016 dan kembali menjadi perhatian setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang spanduk di lingkungan sekolah.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat, pemerintah daerah pernah memenangkan perkara tersebut hingga tingkat pengadilan.
“Katanya informasi ke bagian hukum, Pengadilan Tinggi kemudian dimenangkan oleh Pemda. Nah mungkin apa ketidakpuasan atau apa pun, enggak tahulah. Yang penting mungkin ahli waris itu mengadakan itu lagi, apakah banding atau bagaimana,” tuturnya.
Meski demikian, Eri menyerahkan seluruh proses penyelesaian sengketa kepada pihak yang berwenang.
Disdik KBB, kata dia, akan tetap fokus memastikan persoalan kepemilikan lahan tidak mengganggu hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi, mengatakan pemerintah desa akan berupaya menjadi fasilitator dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Farhan, penyelesaian sengketa perlu memperhatikan kepentingan seluruh pihak, termasuk pihak yang mengklaim sebagai ahli waris maupun keberlangsungan pendidikan siswa.
“Kami akan memfasilitasi. Jangan sampai siswa-siswi yang hari ini proses KBM terganggu. Kita akan mendorong semua pihak agar bisa duduk bersama, baik dari Disdik KBB, pemerintah daerah, dan BPN KBB supaya menjadi satu keputusan yang baik untuk bersama,” ujarnya.
Farhan mengatakan polemik lahan tersebut sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Sebelum saya menjabat ini sudah terjadi polemik dan beberapa kali berproses juga sudah. Ternyata sampai hari ini belum juga ada solusi akhir yang bisa memuaskan semua pihak, sehingga hari ini ada pemasangan spanduk, saya kaget juga,” katanya.
Menurut Farhan, kepentingan siswa harus menjadi perhatian utama selama persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian.
“Saya melihat kepada anak-anak pada hari ini sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar tidak terganggu dengan permasalahan-permasalahan hari ini yang sedang berlangsung. Saya akan mendorong kepada semua pihak untuk segera diselesaikan,” tandasnya.
Polemik lahan SDN 2 Kertamulya KBB kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya spanduk yang mengklaim tanah sekolah sebagai milik ahli waris.
Di satu sisi, Disdik KBB menyatakan Pemkab Bandung Barat memiliki dasar hukum dan pernah memenangkan perkara tersebut. Di sisi lain, keberadaan spanduk menunjukkan masih adanya pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris terkait klaim kepemilikan maupun proses hukum yang disebut oleh Disdik KBB.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak ahli waris maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan mengenai polemik lahan SDN 2 Kertamulya dapat disajikan secara berimbang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







