SEKITARKITA.id – Sengketa lahan seluas ± 3.100 meter persegi di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini memasuki babak baru.
Berdasarkan data administrasi pertanahan, klaim kepemilikan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Lahan yang tercatat dengan Girik C Nomor 182 Persil 8 D 1 tersebut, hingga kini masih terdaftar secara resmi atas nama H. Muchtar Bin Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian ini diperkuat oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jakarta Barat, yang pada tahun 2016 diketahui dua kali menolak permohonan sertifikasi yang diajukan oleh pihak yayasan.
Berdasarkan dokumen pertanahan, penolakan permohonan sertifikasi oleh ATR/BPN Jakarta Barat dilatarbelakangi dua alasan utama.
Pertama, kepemilikan lahan secara administratif masih atas nama H. Muchtar Bin Usman.
Kedua, pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti peralihan hak berupa akta jual beli maupun kuitansi resmi.
Hal ini diperkuat kembali oleh Kelurahan Sukabumi Selatan pada tahun 2020, yang menyatakan bahwa dalam buku besar kelurahan, lahan tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.
Digunakan Sebagai Sekolah, Namun Masih Bermasalah
Meski secara fisik telah lama dikuasai dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan SDI Al Falah 02 Pagi, penguasaan lahan tersebut dinilai masih menyisakan persoalan hukum serius.
Dalam rapat internal yayasan pada 23 Februari 2018, yang dihadiri pengurus dan keluarga besar almarhum H. Muchtar, disebutkan adanya pengakuan bahwa kewajiban pembayaran tanah kepada pemilik belum diselesaikan.
Riwayat konflik ini bahkan telah berlangsung puluhan tahun. Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum H. Muchtar pernah menitipkan amanah kepada Hj. Farida dan H. Hamzah untuk menjaga aset tersebut.
Ia juga sempat melarang anak kandungnya bersekolah di yayasan sebagai bentuk protes.
Sejumlah nama, seperti Yudi Rahman dkk dan H. Syarif Usman dkk, disebut dalam pusaran konflik yang diduga berupaya mempertahankan penguasaan lahan meski belum memiliki dasar hukum yang sah.
Lingkaran persoalan ini memunculkan dugaan adanya tindakan melawan hukum, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, serta tekanan terhadap ahli waris.
Saat ini, ahli waris sah, yaitu Zaky Mubarok dan Nakiah, menuntut kepastian hukum serta pengembalian hak atas tanah milik keluarga mereka.
Upaya mediasi pada Mei 2021 yang menawarkan posisi struktural yayasan kepada ahli waris dinilai tidak menyentuh pokok persoalan.
“Tanah tanpa jual beli yang sah, secara hukum tetap milik pemilik aslinya. Waktu boleh berlalu, namun fakta hukum tidak dapat dihapus,” tegas kuasa pendamping ahli waris, Minggu 8 Februari 2026.
Editor : Abdul Kholilulloh








