SEKITARKITA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dalam proses penentuan mitra pelaksana program dan pengadaan barang serta jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Program MBG menggunakan sistem kemitraan yang mengharuskan yayasan pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya sejumlah yayasan yang tetap memperoleh persetujuan sebagai mitra resmi meskipun tidak memenuhi syarat.
Penyidik menduga proses tersebut terjadi akibat campur tangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN.
Menurut Kejagung, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik juga menemukan indikasi manipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Melalui dugaan rekayasa tersebut, yayasan tertentu tetap dapat lolos proses seleksi dan memperoleh hak untuk mengelola program MBG.
Yayasan-yayasan tersebut kemudian menerima insentif dalam jumlah besar. Kejagung menyebut nilai insentif yang diterima para mitra dapat mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Selain penyimpangan dalam penentuan mitra, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa Program Makan Bergizi Gratis.
Ketiga tersangka diduga memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja sesuai kepentingan tertentu.
Penyusunan dokumen tersebut disebut tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.
Praktik tersebut diduga membuka peluang terjadinya pengadaan yang tidak efisien sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026), Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Ketiganya kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Terkenal.co.id








