SEKITARKITA.id – Kebijakan pengelolaan tiga pasar oleh satu kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan publik.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat (Disperindag KBB) menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dan Badan Kepegawaian serta Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Kepala Disperindag KBB, Tony Prihartoro, menyatakan bahwa rangkap jabatan Kepala UPT Pengelolaan Pasar Wilayah II bukan ditentukan oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang menentukan Bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kita tidak punya kewenangan,” ujar Tony saat ditemui wartawan, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat) sebagai bagian dari efisiensi dan penguatan kapabilitas organisasi.
“Itu untuk lebih efisien dan kredibilitas,” ungkapnya.
Tiga Pasar Dikelola Satu Kepala UPT
Diketahui, tiga pasar di Wilayah II KBB yakni Pasar Batujajar, Pasar Cililin, dan Pasar Sindangkerta dikelola oleh satu Kepala UPT Pengelolaan Pasar Wilayah II, Momon, yang diperkirakan telah menjabat sejak 2018.
Menurut Tony, dalam struktur organisasi pemerintahan, satu pejabat mengelola lebih dari satu unit bukanlah hal yang melanggar aturan.
“Boleh saja, UPT itu kan organisasi. Mau pegang satu atau sepuluh sekalipun itu boleh-boleh saja,” katanya.
Ia menambahkan, selama kinerja Kepala UPT dinilai baik, maka kebijakan tersebut akan tetap dipertahankan.
“Kalau jelek kinerjanya, tentu Pak Bupati juga akan mengganti,” tegasnya.
Meski disebut sebagai langkah efisiensi, pengelolaan pasar di Wilayah II KBB kerap menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari pengelolaan sampah, dugaan jual beli los dan kios, hingga penertiban pedagang liar di area pasar.
Berdasarkan pemantauan media di Pasar Cililin, muncul dugaan penggelapan dana retribusi yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, terdapat dugaan pengabaian pengelolaan retribusi sampah serta pembangunan di atas saluran air. Kondisi serupa juga disebut terjadi di Pasar Sindangkerta.
Situasi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dalam tata kelola pasar dan mengindikasikan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pengelolaan pasar.
Sebagai perbandingan, UPT Pengelolaan Pasar Wilayah I di KBB hanya mengelola satu pasar, yakni Pasar Panorama Lembang yang dipimpin Kepala UPT Mulyadi.
Perbedaan pola pengelolaan ini turut menjadi perhatian publik, khususnya terkait efektivitas pengawasan dan transparansi pengelolaan retribusi pasar sebagai sumber PAD daerah.
Kebijakan satu pejabat mengelola tiga pasar di Kabupaten Bandung Barat kini menjadi perbincangan hangat, terutama dalam konteks akuntabilitas, transparansi, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.
Editor : Abdul Kholilulloh








