AdinJava– Sejak tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk karyawan swasta yang ingin memakai transportasi umum secara free of charge.
Melalui inisiatif ini, karyawan dengan penghasilan menengah ke bawah bisa menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara free of charge sepanjang enam bulan.
Dilansir dari AdinJava, Jumat (7/11/2025), program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Tanpa biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari Jumat (10/10/2025).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Lalu, apa saja persyaratan dan langkahnya untuk membuat KJP agar dapat naik transum secara free of charge?
Tentang Kartu Pekerja Jakarta
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan dokumen khusus yang diberikan kepada para pekerja dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 6,2 juta yang bekerja di kawasan DKI.
Pemegang KPJ berhak dapatkan akses transportasi umum free of charge melalui tiga jenis utama, yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Selain itu, pemilik KPJ juga mempunyai akses terhadap program makanan terjangkau dan bantuan pendidikan untuk anak pekerja.
Program ini dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Financial institution DKI sebagai mitra pendistribusian.
Syarat pengajuan KJP
Pegawai yang ingin mengajukan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) harus segera memenuhi beberapa aturan dasar berikut:
- Memiliki KTP Jakarta DKI dan bekerja di arena DKI.
- Penghasilan tertinggi sebesar Rp 6,2 juta in line with bulan (setara 1,15 kali Upah Minimal Provinsi 2025).
- Merupakan sumber penghasilan utama atau mempunyai tanggungan keluarga.
Selain itu, penerima calon diharuskan menyediakan dokumen administratif, antara lain:
- Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan NPWP dan slip gaji terakhir.
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang masih aktif bekerja di perusahaan.
Formulir pendaftaran KPJ dapat diunduh melalui bit.ly/formatkpj.
Semua berkas dikirimkan ke hikesja.nakertrans@jakarta.move.{id} dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Proses pendaftaran dan pengesahan KPJ
Tahap pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta bisa dilakukan melalui kantor Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di wilayah setempat. Prosesnya meliputi:
- Pekerja melakukan pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke Sudin setempat.
- Petugas melakukan pemeriksaan knowledge dan berkas.
- Andai mendapat persetujuan, pemohon harus segera membuka rekening Financial institution DKI dengan dana awal minimum sebesar Rp 50.000.
- KPJ dicetak dan didistribusikan bersama Financial institution DKI di tempat yang ditentukan.
Dilansir dari AdinJava, Rabu (5/11/2025), program ini diluncurkan guna menggairahkan perekonomian dalam perjalanan wabah Covid-19.
Para pekerja berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Jakarta, serta membangkitkan kembali industri setelah pandemi Covid-19. Mengingat itu, program KPJ akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja,” tutur Andri Yansyah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, dilaporkan dari pernyataan resmi, Jumat (18/11/2022).
Cara dapatkan transportasi free of charge
Setelah mempunyai KPJ, pemilik kartu bisa mengajukan Kartu Layanan Tanpa biaya (KLG) melalui situs resmi Transjakarta dilayanankhusus.transjakarta.co.{id}/kartu-layanan-gratis.
Langkah-langkahnya mencakup:
- Pilih opsi “Pembuatan Kartu Baru” dan lengkapi informasi pribadi Anda.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Harap tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem.
- Setelah mendapat persetujuan, ambil kartu di tempat yang telah ditentukan.
- Periksa standing pengajuan dengan menginputkan NIK KTP pada halaman yang sama.
Melalui program transportasi free of charge untuk pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Pemprov DKI mengharapkan para pekerja swasta dengan penghasilan menengah ke bawah dapat mengurangi biaya antar-jemput harian.
(Sumber: AdinJava/Ruly Kurniawan, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Aditya Maulana, Muhammad Isa Bustomi)








