Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)

KBB | SEKITARKITA.id – Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.

Pembongkaran paksa akan dilakukan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan (SP) yang telah diberikan pemerintah hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan belasan bangunan tersebut diketahui melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda), baik yang berkaitan dengan irigasi maupun ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk SP1, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada 16 bangunan yang memang jelas melanggar Perda, baik Perda irigasi maupun Perda Trantib. Dalam SP1 itu diberikan waktu 3×24 jam,” kata Angga beberapa waktu lalu dirilis, Sabtu 29 Agustus 2026.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (foto: Abdul Kholilulloh)

Angga menjelaskan, penertiban bangunan liar di Padalarang dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah SP1 diberikan dan tidak diindahkan, Satpol PP akan menerbitkan SP2.

Pemilik bangunan yang menerima SP2 diberikan waktu selama 2×24 jam untuk melakukan penertiban atau pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga:  Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,437 Juta

Jika kembali tidak dipatuhi, pemerintah akan menerbitkan SP3 sebagai surat peringatan terakhir dengan tenggat waktu 1×24 jam.

“Kalau sampai SP3 juga tidak diindahkan, kesempatan untuk membongkar secara mandiri itu gugur. Setelah itu pembongkaran dilakukan oleh pemerintah secara paksa, bersama perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)
Sebanyak 16 bangunan liar disepanjang jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dibongkar paksa (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurut Angga, pendataan bangunan dilakukan dengan menyusuri sejumlah ruas saluran irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah. Penelusuran dilakukan mulai dari sumber saluran hingga wilayah Jayamekar.

Namun, tidak semua aktivitas atau bangunan yang berada di atas saluran irigasi secara otomatis berujung pada pembongkaran.

Satpol PP KBB masih mempertimbangkan keberadaan akses warga yang digunakan sebagai jalan menuju rumah dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kalau hanya untuk akses masyarakat menuju rumah dan tidak ada bangunan atau kegiatan komersial, itu menjadi pertimbangan kami. Jangan sampai ketika dibongkar justru akses masyarakat menuju rumahnya terputus,” jelasnya.

Beberapa bangunan berdiri di atas saluran irigasi di Kampung Sukamulya RW25 Desa Padalarang KBB terancam dibongkar paksa oleh Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)
Beberapa bangunan berdiri di atas saluran irigasi di Kampung Sukamulya RW25 Desa Padalarang KBB terancam dibongkar paksa oleh Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Meski mendapat pertimbangan, akses warga yang berada di atas saluran irigasi tetap harus memenuhi ketentuan perizinan.

Angga menyebut masyarakat perlu mengurus izin kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, khususnya terkait pemanfaatan saluran irigasi maupun rekonstruksi jembatan.

Baca Juga:  Mengintip Keseruan Berlibur di Mini Mania Lembang pada Momen Idul Fitri 2025

Dikatakan dia, Satpol PP KBB juga akan memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang menggunakan akses di atas saluran irigasi agar segera mengurus perizinan atau menyesuaikan konstruksi jembatan dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Angga menegaskan, jembatan yang dibangun di atas saluran irigasi pada prinsipnya hanya diperbolehkan digunakan sebagai akses untuk melintas menuju rumah.

Jembatan tersebut, lanjut Angga, tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha atau aktivitas komersial.

“Kalau untuk dagang jelas tidak boleh. Fungsi jembatan itu hanya untuk melintas menuju rumah, bukan dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas komersial,” tegasnya.

Dengan demikian, 16 bangunan liar di Padalarang KBB kini berada dalam tahapan penertiban. Jika seluruh tahapan surat peringatan tidak dipatuhi, Satpol PP KBB bersama perangkat daerah terkait dapat melakukan pembongkaran secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 
Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir
Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo
Aksi Demo Bandung Berujung Ricuh, Truk Polisi Jadi Sasaran Lemparan Massa
Greenpeace Kibarkan Baliho di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim hingga Kinerja Pemerintah
Persib Vs Persik Berakhir 1-0, Sundulan Julio Cesar Antar Maung Bandung Amankan Tiga Poin
Kerusuhan Suporter Persita vs Persija Pecah di BIS, Laga Sempat Terhenti 30 Menit
Asep Dedih Lantik KKI Bandung Barat, Ketua Terpilih Edy Syafrudin Bidik Atlet Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Aksi Demo Bandung Berujung Ricuh, Truk Polisi Jadi Sasaran Lemparan Massa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Greenpeace Kibarkan Baliho di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim hingga Kinerja Pemerintah

Berita Terbaru