SEKITARKITA.id – Perwakilan enam serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi 6 Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan aspirasi langsung kepada anggota DPR RI Komisi IX.
Pertemuan berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah (Sekda) KBB, Jumat (12/9/2025) lalu, dengan dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Koordinator Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat, menegaskan bahwa pekerja berharap kunjungan DPR RI Komisi IX kali ini benar-benar menampung aspirasi buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Komisi IX segera melaksanakan amanat Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari omnibus law,” ujar Dede Rahmat kepada Sekitarkita.id, Senin 15 September 2025.
Menurut Dede, regulasi ketenagakerjaan harus disusun secara terbuka dengan melibatkan pekerja agar benar-benar berpihak pada perlindungan buruh.
Ia menyoroti maraknya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang kerap dijadikan alasan perusahaan untuk relokasi.
“Isu PHK besar-besaran itu hanya akal-akalan. Banyak perusahaan memindahkan lokasi ke daerah dengan upah lebih rendah. Dengan aturan PHK yang longgar dan pesangon kecil, mereka mengganti pekerja lama dengan tenaga outsourcing,” jelasnya.
Pola tersebut, kata Dede, sangat merugikan pekerja yang sudah lama mengabdi karena hanya menerima pesangon minim, sementara perusahaan mendapatkan keuntungan dari tenaga kerja baru dengan biaya lebih rendah.
Koalisi 6 Serikat Pekerja mendesak DPR RI Komisi IX menindaklanjuti masukan tersebut melalui revisi regulasi yang lebih adil.
“Kami berharap kunjungan ini membawa angin segar. Aspirasi buruh Bandung Barat harus diakomodir demi perlindungan yang lebih baik,” pungkas Dede Rahmat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







