Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban Bangli tahap dua di Jalan GA Manulang, kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Penertiban Bangli tahap dua di Jalan GA Manulang, kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

KBB | SEKITARKITA.id – Penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran irigasi di Jalan GA Manulang, kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal kembali dilanjutkan ke tahap kedua.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB telah melakukan pembongkaran tahap pertama terhadap 16 bangunan liar di kawasan tersebut pada Senin (31/8/2026).

Namun, sebelum penertiban tahap kedua dilakukan, Satpol PP KBB memberikan kesempatan kepada masyarakat yang bangunannya berada di atas saluran irigasi untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, seusai melakukan pertemuan dengan masyarakat yang menempati bangunan di atas saluran irigasi di Kantor Satpol PP KBB, Rabu (2/9/2026).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra (foto: Abdul Kholilulloh)

Angga mengatakan, masyarakat yang diundang dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Pembongkaran itu sekaligus untuk membuka kembali ruang saluran irigasi yang selama ini tertutup bangunan.

Baca Juga:  Memanas! Bobroknya Pilkada di Bandung Barat, Aliansi Masyarakat Menggugat Tuding KPU Molor 

“Intinya dari semua yang kita undang akan melakukan pembongkaran secara mandiri dan membuka ruang untuk saluran irigasi,” ujar Angga Setia Putra kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Angga menjelaskan, sebagian besar bangunan yang menjadi sasaran penertiban merupakan rumah pribadi dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial.

Related Posts

Atas pertimbangan tersebut, Satpol PP KBB memberikan tenggat waktu kepada warga hingga 27 September 2026 untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.

Penertiban Bangli tahap dua di Jalan GA Manulang, kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Penertiban Bangli tahap dua di Jalan GA Manulang, kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

“Karena kebanyakan merupakan bangunan rumah pribadi yang sifatnya nonkomersil maka diberikan waktu sampai tanggal 27 September untuk pembongkarannya,” jelasnya.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP KBB akan kembali melakukan penertiban terhadap objek bangunan lain yang diduga melanggar ketentuan.

“Jadi kita bisa lanjut lagi ke objek lainnya yang diduga melanggar,” katanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Sekolah di Jabar Dilarang Menahan Ijazah Siswa yang Telah Lulus  

Menurut Angga, penertiban bangunan liar di Jalan GA Manulang, Sudimampir, Padalarang, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menata kawasan sekaligus menjaga fungsi infrastruktur publik.

Ia berharap penataan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi dilakukan melalui kolaborasi bersama masyarakat.

“Kami berharap pemerintah bersama-sama dengan masyarakat untuk menata seluruh kawasan di Bandung Barat, bukan hanya di Padalarang,” ungkapnya.

Angga juga menyoroti keberadaan bangunan yang diduga melanggar aturan namun kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar yang digunakan untuk kepentingan komersial berpotensi menimbulkan kerugian, bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga masyarakat di sekitar lokasi.

“Jelas dengan adanya bangli yang melanggar kemudian dimanfaatkan secara komersil oleh beberapa pihak, hal itu bukan hanya merugikan pemerintah tapi tentunya merugikan masyarakat sekitar juga,” tegasnya.

Rencana penertiban bangunan liar tahap kedua di Padalarang ini diharapkan dapat membuka kembali ruang saluran irigasi yang tertutup bangunan.

“Selain mengembalikan fungsi saluran irigasi, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penataan kawasan Jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.

Baca Juga:  P4KBB Buka Penjaringan Ketua Baru, Regenerasi Kepemimpinan Dimulai, Simak Syaratnya

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat
Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan
Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Berita Terbaru