KBB | SEKITARKITA.id – Penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran irigasi di Jalan GA Manulang, kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal kembali dilanjutkan ke tahap kedua.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB telah melakukan pembongkaran tahap pertama terhadap 16 bangunan liar di kawasan tersebut pada Senin (31/8/2026).
Namun, sebelum penertiban tahap kedua dilakukan, Satpol PP KBB memberikan kesempatan kepada masyarakat yang bangunannya berada di atas saluran irigasi untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, seusai melakukan pertemuan dengan masyarakat yang menempati bangunan di atas saluran irigasi di Kantor Satpol PP KBB, Rabu (2/9/2026).
Angga mengatakan, masyarakat yang diundang dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Pembongkaran itu sekaligus untuk membuka kembali ruang saluran irigasi yang selama ini tertutup bangunan.
“Intinya dari semua yang kita undang akan melakukan pembongkaran secara mandiri dan membuka ruang untuk saluran irigasi,” ujar Angga Setia Putra kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Angga menjelaskan, sebagian besar bangunan yang menjadi sasaran penertiban merupakan rumah pribadi dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
Atas pertimbangan tersebut, Satpol PP KBB memberikan tenggat waktu kepada warga hingga 27 September 2026 untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.
“Karena kebanyakan merupakan bangunan rumah pribadi yang sifatnya nonkomersil maka diberikan waktu sampai tanggal 27 September untuk pembongkarannya,” jelasnya.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP KBB akan kembali melakukan penertiban terhadap objek bangunan lain yang diduga melanggar ketentuan.
“Jadi kita bisa lanjut lagi ke objek lainnya yang diduga melanggar,” katanya.
Menurut Angga, penertiban bangunan liar di Jalan GA Manulang, Sudimampir, Padalarang, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menata kawasan sekaligus menjaga fungsi infrastruktur publik.
Ia berharap penataan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi dilakukan melalui kolaborasi bersama masyarakat.
“Kami berharap pemerintah bersama-sama dengan masyarakat untuk menata seluruh kawasan di Bandung Barat, bukan hanya di Padalarang,” ungkapnya.
Angga juga menyoroti keberadaan bangunan yang diduga melanggar aturan namun kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar yang digunakan untuk kepentingan komersial berpotensi menimbulkan kerugian, bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga masyarakat di sekitar lokasi.
“Jelas dengan adanya bangli yang melanggar kemudian dimanfaatkan secara komersil oleh beberapa pihak, hal itu bukan hanya merugikan pemerintah tapi tentunya merugikan masyarakat sekitar juga,” tegasnya.
Rencana penertiban bangunan liar tahap kedua di Padalarang ini diharapkan dapat membuka kembali ruang saluran irigasi yang tertutup bangunan.
“Selain mengembalikan fungsi saluran irigasi, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penataan kawasan Jalan GA Manulang, Sudimampir, Kecamatan Padalarang, agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







