[ad_1]
Bandung Barat | SekitarKita.id,-
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menindak tegas petugas yang melakukan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu diutarakan Kepala BPN KBB, Iim Rohiman, belum lama ini, ia menegaskan, dalam program PTSL khusus masyarakat di Kabupaten Bandung Barat hanya akan dikenai biaya Rp150 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iim menyampaikan hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang membuat keputusan biaya pengurusan PTSL di Jawa-Bali dikenakan sebesar Rp150 ribu.
Tetapi keputusan SKB 3 Menteri tersebut kerap kali diabaikan sejumlah oknum yang memanfaatkan keuntungan dari program PTSL, banyak sekali terjadi pengaduan di sejumlah desa, warga kerap dipungut biaya kurang wajar oleh petugas yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan PTSL.
Iim menjelaskan, permintaan tersebut di luar ketentuan yang ada. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat agar secepatnya melaporkan kejadian tersebut apabila menemukan oknum yang mematok harga yang sepertinya tidak sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri tersebut.
“Biaya Rp150 ribu itu untuk pembelian patok, meterai, dan akomodasi bagi perangkat desa dan lain-lain. Kami selalu ingatkan kepada seluruh petugas agar tidak ada pungutan dalam program PTSL sebab sudah dibiayai negara,” tutur Iim Rohiman saat ditemui di Ngamprah, Rabu (3/7/2024).
Iim kembali menjelaskan, pembiayaan program PTSL selalu diungkapkan dalam sosialisasi dan pembagian sertifikat tanah. Tetapi, apabila ada oknum yang melakukan pungli di luar pembiayaan, maka akan ditindak tegas.
“Apabila terbukti akan ada sanksi administratif untuk lingkungan internal, tentu akan kami tindak tegas, masyarakat dapat melaporkan langsung ke kantor BPN KBB,” ungkapnya.
Dalam program PTSL ada tahap pemberkasan, lanjut Iim, sosialisasi sampai pengukuran selalu disampaikan kepada masyarakat. Bahkan, BPN KBB memasang spanduk tanpa dipungut biaya.
Kecuali kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) itu merupakan kewajiban biaya bersangkutan.
“Kalau biaya lainnya ada SKB 3 menteri yang besarannya itu berbeda-beda. Tetapi kalau di Jawa khususnya Bandung Barat biaya PTSL Rp 150 ribu,” ujar Iim menandaskan.
Sementara itu, dilokasi berbeda, Anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi mengatakan, ini program pemerintah yang didukung oleh Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan bidang tanah di Republik ini sampai 2025.
“Sampai saat ini sudah 65 persen dari keseluruhan soal tanah yang harus diselesaikan,” kata Yadi di sela-sela sosialisasi beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan bahwa program ini seharusnya sudah selesai pada tahun 2024 ini, hanya saja dengan adanya pandemi Covid 19, maka diundur targetnya sampai tahun 2025 mendatang.
Yadi mengatakan bahwa animo masyarakat pada program PTSL ini sangat baik, namun di tingkat Desa, masih ada Kepala Desa yang mempersulit karena umumnya pengurusan sertifikat dilakukan oleh para oknum Kepala Desa dengan harapan mendapat imbalan, namun dengan PTSL yang gratis ini, lahan ‘bisnis’ sampingan mereka banyak yang terambil.
“Animo masyarakat sebetulnya sangat bagus, namun Kepala Desa banyak yang merasa terambil ‘lahannya.’ Para Kades itu kan sudah dibantu dengan Dana Desa yang satu milyar lebih itu, jadi tolonglah ini untuk kepentingan masyarakat, disupport,” tegas Yadi.
Yadi dengan tegas berharap agar aparat Desa tidak ‘mengganggu’ program ini. Apalagi pada program ini pihak Desa juga dilibatkan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertempat di Imah Seniman Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 25 Juni 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait kegiatan Strategis Nasional yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN diantara nya program, Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pengadaan Tanah dan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik.
Disisi lain, terkait Sertipikat Tanah Elektronik, bahwa perubahan dari sertipikat tanah yang semula analog menjadi format digital yang tersimpan di database aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Perlu diketahui, ada lima manfaat serpikat elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan di daerah, yakni:
1. Pendaftaran tanah menjadi lebih efektid dan efisien.
2. Melindung dari terjadinya risiko bencana alam.
3. Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat.
4. Mengurangi iterkasi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
5. Membatasi ruang gerak mafia tanah
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan Khusus (Lipsus)








