Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui, penangkapan itu terjadi di Jalan Setia Darma, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 25 April 2024.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha menjelaskan, berawal dari petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di 2 lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana kedua pelaku ini kedapatan melakukan transaksi penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan narkotika wilayah Kabupaten Bekasi.
Arnandha menyebut, kedua pelaku bersaksi di bilangan Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi dan di jalan Setia Darma Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Jadi, setalah adanya informasi saya bersama tim Opsnal Polsek Cikarang Timur, melakukan penelusuran di daerah tersebut, pada pukul 18.00 WIB saat sedang melakukan penelusuran di sekitar TKP,” kata IPTU Arnandha saat di temui, Ahad (28/04/2024).
Kemudian, lanjut dia, anggota Opsnal melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna Putih dengan gelagat mencurigakan.
“Terlihat kedua pelaku itu mencari sesuatu atau seseorang dan terlihat memegang barang di tangannya,” ujarnya.
“Pada saat kami menghampiri dan menanyakan keberadaan orang tersebut di TKP, orang tersebut hendak melarikan diri dan sempat membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan ke selokan, namun berhasil diamankan,” sambungnya.
Saat diintrogasi polisi di TKP, pelaku berinisial W dan A itu mengaku akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil membawa sejumlah barang bukti jenis paket sabu siap konsumsi, kemudian kedua pelaku di gelandang ke Mapolsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih dalam.
“Selanjutnya pelaku tersebut berikut barang bukti kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke polsek Cikarang Timur,” ujarnya.
Dalam kasus ini kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Hari Muhabar
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : laporan tim SekitarKita.id








