Gondol uang Rp1,5 Miliar, Direktur PT Witan Presisi Indonesia Diduga Tipu PT Trilogi

- Penulis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gondol uang Rp1,5 Miliar, Direktur PT Witan Presisi Indonesia Diduga Tipu PT Trilogi

i

Gondol uang Rp1,5 Miliar, Direktur PT Witan Presisi Indonesia Diduga Tipu PT Trilogi

KABUPATEN BEKASI | SekitarKita.id – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembayaran dana talangan gaji karyawan PT Witan Presisi Indonesia beberapa waktu lalu.

Dimana dalam hal ini, PT Trilogi Sura Laga melaporkan Direktur PT Witan Presisi Indonesia ke Polisi lantaran mengalami kerugian fantastis senilai 1,5 miliar.

Inisial HW dilaporkan PT Trilogi Sura Laga itu sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/LP/B/500/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan PT Witan Presisi Indonesia oleh Polres Metro Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum PT Trilogi Sura Laga, MZ Yassin mengatakan, kliennya diduga telah ditipu oleh sehingga mengalami kerugian materiil. Alih-alih meminjam dana talang justru dibawa kabur oleh terduga pelaku.

“Modus penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor (HW) ini dengan cara meminjam dana talangan dari pelapor (klien), untuk membayar gaji karyawan PT Witan Presisi Indonesia,” kata Yassin dilansir sekitarkita.net dari globalplanet.news, Sabtu (17/05/2023).

Baca Juga:  Kendalikan inflasi, Mendagri Tito Karnavian: Pemda perlu lakukan intervensi kebijakan

Ia menyebut, atas laporan korban, kata Yassin, terduga pelaku berjanji akan mengembalikan haknya (uang) dengan tempo 40 hari.

“Yang bersangkutan berjanji untuk mengembalikan/membayar dana talangan gaji tersebut dalam tempo 40 hari kemudian,” sebutnya.

Yassin menjelaskan, usai jatuh tempo terhitung 40 hari sesuai kesepakatan, terlapor berjanji dengan bujukan maut dan tipu daya rayuan akan membayar dana talang itu pada akhir bulan berikutnya.

Related Posts

“Namun janji-janji berulang kali itu tidak pernah ditepati, serta pembayaran yang dijanjikan senyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh terlapor,” jelasnya.

Dijelaskan Yassin kembali, bahwa kliennya juga mendapatkan informasi dari banyak pihak lain yang menjadi korban dari terlapor dengan kasus yang sama.

“Modus operandi yang sama, terlapor HW diduga telah pula melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban-korban lainnya dan telah menyebabkan korban tersebut mengalami kerugian yang nilainya milyaran rupiah,” jelasnya.

Baca Juga:  Gegara Jembatan Ambruk di Padalarang Tak Kunjung Diperbaiki, 5 Hektare Sawah Gagal Panen

“Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat merespon kasus ini dan segera menangkap Terlapor HW, agar tidak ada pihak-pihak lain yang menjadi korban,” sambungnya.

Disisi lain, Deni Efendi selaku korban menjelaskan, bermula perusahannya dengan perusahaan terduga pelaku tersebut memiliki kontrak kerjasama pembayaran gaji dan bagi hasil di manajemen fee dari kontrak tersebut.

Namun ditengah perjalanan kontrak kerjasama itu, Deni justru ditipu oleh pelaku dan membawa kabur uang milyaran.

“Dengan kejadian ini saya berharap bisa diselesaikan dengan baik dan tanggung jawab dari perusahaan tersebut,” tandasnya.

Atas peristiwa ini, pihak Polres Metro Bekasi tengah melakukan penyidikan lebih jauh dan mengumpulkan bukti serta saksi untuk dimintai keterangan.

Kontributor Bekasi: Ari

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Musda V Golkar KBB, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka hingga 1 Agustus 2026
Bangkitkan Seni Religi LASQI, Bupati KDS: Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Qasidah Nasional
Sadis! Pria di Bandung Barat Diduga Aniaya Anak Kandung, Dalih Agar Istri Kembali
Tiga Jongko Pedagang di Pasar Barukai Hancur Diterpa Angin Helikopter, SPN Polda Jabar Siap Ganti Rugi 
Asep Dendih Resmi Menjabat Kadishub Bandung Barat, Plt Kadisdik: Sosok Teladan bagi Kami
Pemkab Bandung Barat Lantik 112 Kepsek, Disdik Targetkan Kekosongan Jabatan Tuntas Tahun 2026
Menyoal UMSK 2026, Ketua Komisi IV DPRD KBB Bakal Surati Gubernur, Minta Patuhi Putusan PTUN
Buruh Ingatkan Gubernur KDM Patuh Putusan PTUN Soal UMSK 2026, Tolak Upaya Banding

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Jelang Musda V Golkar KBB, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka hingga 1 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:09 WIB

Bangkitkan Seni Religi LASQI, Bupati KDS: Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Qasidah Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:08 WIB

Sadis! Pria di Bandung Barat Diduga Aniaya Anak Kandung, Dalih Agar Istri Kembali

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:17 WIB

Tiga Jongko Pedagang di Pasar Barukai Hancur Diterpa Angin Helikopter, SPN Polda Jabar Siap Ganti Rugi 

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pemkab Bandung Barat Lantik 112 Kepsek, Disdik Targetkan Kekosongan Jabatan Tuntas Tahun 2026

Berita Terbaru