Bandung Barat | SekitarKita.id,- Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar berhasil identifikasi satu jasad tertimbun longsor di Kampung Gintung, RT 03/07, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengatakan, jasad tersebut merupakan jasad keempat yang ditemukan dan dievakuasi Tim SAR Gabungan pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 16.52 di work sheet A atau sektor 1.
Ia menjelaskan, Tim DVI Polda Jabar melakukan identifikasi terhadap jasad korban longsor di RSUD Cililin pada Selasa malam dengan menggunakan metode post mortem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil identifikasi Tim DVI Polda Jabar, jasad keempat diketahui atas nama Aam usia 50 tahun,” kata Deden kepada wartawan di pengungsian Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Rabu (27/3/2024).
Usai melakukan identifikasi, kemudian polisi menyerahkan jasad tersebut pada pihak keluarga yang diterima oleh anak kandung korban Aam untuk kemudian dipemulasa dan langsung dimakamkan pihak keluarga Aam.
“Sudah diserahkan langsung ke keluarga kemarin malam setelah identifikasi. Selanjutnya dimakamkan oleh pihak keluarga,” kata Deden.
Dari hasil data yang dihimpun, Tim DVI Polda Jabar berhasil mengidentifikasi tiga jasad yang ditemukan terlebih dahulu.
Tiga jasad itu ditemukan di worksheet A atau zona 1 pencarian yang difokuskan Tim Sar Gabungan sejak hari pertama pencarian. Ketiganya ditemukan dalam waktu yang berbeda-beda
Diantaranya yakni jasad perempuan dewasa Lastri umur 33 tahun, jasad kedua Nurlatifah umur 8 tahun, dan jasad ketiga Diki Saputra umur 4 tahun.
Sebagai informasi, dilansir dari holodoc.com Post Mortem yakni, setelah tim DVI mendapat data ante mortem dari pihak keluarga, langkah selanjutnya adalah mencocokkannya dengan data post mortem.
Data post mortem didapat setelah tim menemukan dan mengevakuasi korban. Dengan kata lain, data-data ini didapat dari tubuh korban.
Post mortem meliputi sidik jari, golongan darah, DNA, serta konstruksi gigi. Foto diri korban beserta pakaian atau barang yang melekat saat ditemukan juga termasuk dalam data post mortem.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan khusus







