Hari Anti Korupsi, Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka: Kejari Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin (E), Wakil Wali Kota Bandung ditetapkan Kejari Bandung sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan (foto: Instagram @halobandung)

i

Erwin (E), Wakil Wali Kota Bandung ditetapkan Kejari Bandung sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan (foto: Instagram @halobandung)

SEKITARKITA.id – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi titik penting bagi penegakan hukum di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat berpengaruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., pada Rabu petang, 10 Desember 2025, kejaksaan menyatakan penyidikan telah ditingkatkan dan dua nama ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat resmi, Kejari mengumumkan Sdr. Erwin (E), Wakil Wali Kota Bandung. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

Erwin (E), Wakil Wali Kota Bandung ditetapkan Kejari Bandung sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan (foto: Instagram @halobandung)
Erwin (E), Wakil Wali Kota Bandung ditetapkan Kejari Bandung sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan (foto: Instagram @halobandung)

“Sdr. Rendiana Awangga (RA), Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” kata Irfan.

Penetapan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sejak Selasa, 9 Desember 2025, beredar luas di kalangan wartawan, grup-grup WhatsApp politik, hingga ruang publik Kota Bandung.

Baca Juga:  Gerindra KBB Pastikan Kuota 30 Persen Perempuan Terpenuhi Jelang Verifikasi Partai Pemilu 2029

Dalam keterangan resminya, Kejari Kota Bandung menguraikan dugaan kuat bahwa kedua tersangka bekerja sama melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Intervensi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung. Dugaan penerimaan atau pemberian keuntungan demi memuluskan posisi tertentu, Pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kejaksaan menegaskan bahwa praktik tersebut merusak tata kelola pemerintahan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Keduanya dijerat pasal berat dalam UU Tipikor, Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pasal ini berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sejak 9 Desember 2025, bisik-bisik pemanggilan terhadap dua pejabat tersebut sudah tersebar.

Sejumlah wartawan mendapat konfirmasi informal bahwa surat pemeriksaan telah dilayangkan. Namun, keduanya dikabarkan tidak hadir dengan alasan sakit.

Sepanjang hari, awak media menunggu perkembangan di Kantor Kejari Bandung.

Barulah menjelang malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Kepala Kejari muncul dan memberikan pernyataan singkat bahwa pengumuman resmi akan disampaikan kemudian.

Baca Juga:  Pimpin Apel Siaga Bencana dan Jamnas Relawan LPBINU di Situ Cisanti Bandung, Kang Ace Persiapkan Penanggulangan Bencana

Dan benar, Rabu petang, 10 Desember 2025, Kejari Bandung resmi merilis nama kedua tersangka.

Penetapan tersangka terhadap dua figur strategis ini memberi guncangan besar jelang tahun politik 2026.

Erwin (E) dikenal sebagai Wakil Wali Kota yang seharusnya menjaga integritas birokrasi.

Awangga (RA) merupakan Ketua NasDem Kota Bandung dan anggota DPRD yang memiliki pengaruh signifikan di panggung politik lokal.

Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Potensi tersangka lain sangat terbuka, mengingat alur kerja dugaan korupsi ini dinilai terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.

Dengan momentum Hakordia 2025, kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi birokrasi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Kasus ini resmi membuka babak baru dalam dinamika politik dan penegakan hukum di Kota Bandung.



Editor : Abdul Kholilulloh

Berita Terkait

Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah
Bupati Jeje Apresiasi Persib Bandung Juara Super League 2026, Bobotoh Diimbau Tetap Tertib
Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut
PERSIB Cetak Sejarah! Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia Tiga Kali Beruntun
Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat
Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi
Selamatkan Warisan Sunda, Bandung Barat Targetkan Verifikasi Naskah Kuno Pertama di 2026
Bupati Bandung Barat Dorong Musorkab KONI 2026 Perkuat Prestasi Atlet Daerah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16 WIB

Teror Rampok Berkedok Pocong Viral di Bandung Barat, Warga Padalarang Resah

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

Bupati Jeje Apresiasi Persib Bandung Juara Super League 2026, Bobotoh Diimbau Tetap Tertib

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pawai Juara PERSIB 2026 Disambut Lautan Bobotoh, Tradisi Sejak 1937 Terus Berlanjut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02 WIB

PERSIB Cetak Sejarah! Jadi Klub Pertama Juara Liga Indonesia Tiga Kali Beruntun

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:59 WIB

Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat

Berita Terbaru