SEKITARKITA.id – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi titik penting bagi penegakan hukum di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat berpengaruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., pada Rabu petang, 10 Desember 2025, kejaksaan menyatakan penyidikan telah ditingkatkan dan dua nama ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat resmi, Kejari mengumumkan Sdr. Erwin (E), Wakil Wali Kota Bandung. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
“Sdr. Rendiana Awangga (RA), Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” kata Irfan.
Penetapan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sejak Selasa, 9 Desember 2025, beredar luas di kalangan wartawan, grup-grup WhatsApp politik, hingga ruang publik Kota Bandung.
Dalam keterangan resminya, Kejari Kota Bandung menguraikan dugaan kuat bahwa kedua tersangka bekerja sama melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Intervensi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung. Dugaan penerimaan atau pemberian keuntungan demi memuluskan posisi tertentu, Pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kejaksaan menegaskan bahwa praktik tersebut merusak tata kelola pemerintahan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Keduanya dijerat pasal berat dalam UU Tipikor, Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pasal ini berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sejak 9 Desember 2025, bisik-bisik pemanggilan terhadap dua pejabat tersebut sudah tersebar.
Sejumlah wartawan mendapat konfirmasi informal bahwa surat pemeriksaan telah dilayangkan. Namun, keduanya dikabarkan tidak hadir dengan alasan sakit.
Sepanjang hari, awak media menunggu perkembangan di Kantor Kejari Bandung.
Barulah menjelang malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Kepala Kejari muncul dan memberikan pernyataan singkat bahwa pengumuman resmi akan disampaikan kemudian.
Dan benar, Rabu petang, 10 Desember 2025, Kejari Bandung resmi merilis nama kedua tersangka.
Penetapan tersangka terhadap dua figur strategis ini memberi guncangan besar jelang tahun politik 2026.
Erwin (E) dikenal sebagai Wakil Wali Kota yang seharusnya menjaga integritas birokrasi.
Awangga (RA) merupakan Ketua NasDem Kota Bandung dan anggota DPRD yang memiliki pengaruh signifikan di panggung politik lokal.
Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Potensi tersangka lain sangat terbuka, mengingat alur kerja dugaan korupsi ini dinilai terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Dengan momentum Hakordia 2025, kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi birokrasi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini resmi membuka babak baru dalam dinamika politik dan penegakan hukum di Kota Bandung.
Editor : Abdul Kholilulloh








