SekitarKita.id – Bea Cukai Kabupaten Bekasi menggelar konferensi pers keterkaitan pemusnahan secara simbolis jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal pada hari ini di Cibitung, Jalan Sumatera Blok DV Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dengan rincian 5.067.416 batang rokok ilegal dan 859 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal serta 235 liter etil alkohol (EA) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat di bidang Kepabeanan dan Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami menjalankan pemusnahan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) rokok ilegal, MMEA, dan EA atau minuman beralkohol ilegal,” ungkapnya.
Yanti mencatat bahwa peredaran barang-barang ilegal berdampak negatif terhadap perekonomian nasional, terutama keterkaitan dengan penerimaan negara dari bea cukai.
“Masuknya barang-barang ilegal dapat mengganggu sendi-sendi perekonomian bangsa. Potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat melalui bea cukai justru tidak dapat diperoleh, sementara waktu perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” tutur Yanti.
Nilai barang ilegal yang dihancurkan hingga Rp 7,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,94 miliar.
Yanti berharap pemusnahan ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dengan begitu peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi bisa menurun.
Pada bulan September 2024, Bea Cukai Bekasi juga telah menghentikan 18 perkara pidana keterkaitan Barang Kena Cukai ilegal.
Barang hasil penindakan (BHP) tersebut meliputi 93.840 batang rokok ilegal dan 64,25 liter minuman beralkohol ilegal, dengan nilai sanksi administrasi sebesar Rp 238,7 juta.
Selain itu, terdapat enam perkara yang telah diproses sampai tahap penyidikan, dengan tiga perkara telah diperoleh putusan tetap (inkrah) dan tiga perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
“Penindakan yang berhasil dilakukan diharapkan mampu memberikan efek jera dengan begitu tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun,” tutup Yanti.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho







