Kakorlantas Polri Sarankan ini Jika ingin Membeli Kendaraan Bekas

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Related Posts
Menurut Petrus, ada yang harus diperhatikan saat bertransaksi kendaraan seken atau bekas, salah satunya cek langsung unit yang akan dibeli (foto: Triberita Polri)

JAKARTA| SekitarKita.NET,- Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Siahaan menyebut saat ini jual beli kendaraan bermotor bekas tengah diminati masyarakat karena harga dan depresiasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Petrus Aldo Siahaan dalam acara diskusi publik bertema ‘Jual Beli Mobil Bekas Anti Prank’. Acara ini berlangsung di Kedai Halaman, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

“Namun harus diperhatikan tips berikut, pengalaman nama saya dicatut untuk penipuan jual beli kendaraan. Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Bahkan lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama,” ungkap Petrus Aldo Siahaan.

Baca Juga:  Tas Bodypack Terbaik untuk Pelajar: Pilihan Classy dan Fungsional untuk Kembali ke Sekolah

Menurut Petrus, ada yang harus diperhatikan saat bertransaksi kendaraan seken atau bekas, salah satunya cek langsung unit yang akan dibeli. Bila menggunakan sistem online, pastikan identitas dan kredibilitas penjual.

“Selanjutnya cek surat kendaraan yaitu BPKB. Harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka. Serta Faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama. Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat,” tuturnya.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, mengecek eksterior kendaraan serta memastikan sesuai dan berfungsi sesuai safety itu juga sangat penting. Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin sangat penting untuk menghindari penipuan.

“Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” terangnya.

Reporter: Fathar

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik
Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta
Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP
Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:07 WIB

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan

Berita Terbaru