Kang Ace Beberkan Hasil RDPP Komisi VIII DPR RI dan BPJPH Kemenag, Begini Katanya

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Ace saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi VIII DPR RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) (Ist)

i

Kang Ace saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi VIII DPR RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) (Ist)

[ad_1]

Nasional, SekitarKita.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan subsidi silang untuk penerbitan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Dorongan tersebut diungkapkan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham keterkaitan implementasi jaminan produk halal di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Ace menyampaikan, berdasarkan information pemohon sertifikat halal dari luar pintu negeri, negara pemohon terbanyak pertama adalah China.

Negara lain jumlahnya puluhan, China mempunyai 1.888 permohonan sertifikat halal dengan overall 38.000 produk.

Artinya, pasar Indonesia tengah diserang produk-produk China. Termasuk standing halalnya yang dikuasai China.

Untungnya, China telah memperlihatkan kepatuhan terhadap peraturan sertifikasi halal yang disyaratkan oleh pemerintah Indonesia.

Related Posts

Singapura sebagai negara pemohon sertifikasi halal terbesar kedua memperlihatkan bahwa Singapura merupakan negara produsen, meski demikian kecil. Ketiga adalah Malaysia. Hal ini mencerminkan bahwa Malaysia sangat serius untuk menjadi eksportir, menjadikan Indonesia sebagai pasar. Keempat adalah India.

Baca Juga:  Ramalan horoskop dan keberuntungan hari ini Sabtu 20 April 2024

“Knowledge ini menarik, memperlihatkan bahwa negara lain, yang mau masuk ke Indonesia, sangat peduli dengan sertifikasi halal. Makanya tadi saya tanya ke Pak Irham, ini uangnya berapa, Pak?” tutur Kang Ace.

Belum lagi, tutur Kang Ace, negara tetangga, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Thailand. Semuanya dengan komoditas di atas 1.000.

Dengan information pengajuan sertifikasi halal dari negara lain, memperlihatkan Indonesia merupakan pasar dunia.

Mengingat itu, tentunya yang pertama-tama salah satu prinsip jaminan produk halal adalah akuntabilitas dan transparansi.

“Saya setuju dengan anggota Komisi VIII DPR RI, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau apa, harusnya ditujukan untuk keberlanjutan BPJPH. Sehingga anggaran BPJPH mungkin bisa lebih besar dengan besarnya produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sebab, para pengajuan sertifikasi halal itu dikenakan tarif,” ujar Kang Ace.

Kang Ace yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menuturkan, tidak tahu apakah tarif sertifikasi halal produk luar negeri tersebut masuk ke kas negara atau BPJPH hanya menerima laporan. Tarifnya sekian dan lain-lain.

Baca Juga:  Rizky Febian Memukau Pengunjung di Beauty Expo and Festival Ekraf Bandung Barat

“Maksud, saya, kami saat ini masih menduga-duga, berapa sih pemasukan dari proses penerbitan sertifkasi halal di BPJPH. Ini sebetulnya adalah doing business. Ini bisnis uang, tarif. Kalau kami menduga, anggaran BPJPH sekarang Rp340 miliar. Saya tidak tahu ya, apakah perolehan PNBP dari tarif sertifikasi halal ini lebih dari segitu atau tidak. Kalau lebih dari segitu, seharusnya protes ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tutur dia.

Seharusnya, kata Kang Ace, pendapatan penerbitan sertifikasi halal untuk produk luar negeri bisa digunakan untuk mensubsidi silang UMKM dalam negeri.

“Yang diminta teman-teman (anggota Komisi VIII DPR) tadi, soal transparansi PNBP (hasil penerbitan sertifikat halal). Saya kira bukan hanya luar negeri, tapi juga dari para pelaku usaha menengah dan atas di dalam negeri, harus diarahkan ke subsidi silang untuk UMKM,” ucap Kang Ace.

Dalam kesempatan itu, Kang Ace juga menyoroti soal penundaan kewajiban para pelaku UMKM mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag.

Dia berharap penundaan tersebut jangan membuat BPJPH kendur untuk mendorong para pelaku UMKM memenuhi kewajiban melakukan sertifikasi halal.

“Sebab, kewajiban itu menyangkut payung hukum UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia yang memang halal harus mendapatkan sertifikasi halal,” ujar dia.

Kang Ace menuturkan, berbagai kendala terkait sertifikasi halal harus dapat diselesaikan secara komprehensif. Salah satunya soal anggaran. Sesungguhnya sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:  REMA dan Shenseea Siap Ramaikan NOMADS! Competition di Bali

“Tadi Kepala BPJPH menyampaikan beberapa pemerintah daerah telah menganggarkan biaya sertifikasi halal tersebut di APBD masing-masing. Ini tentu kabar yang baik. Tapi berapa daerah sih yang menganggarkan (dana sertifikasi halal) itu?” tutur Kang Ace.

BPJPH, kata dia, harus kembali mendata untuk memastikan soal APBD yang mengalokasikan anggaran sertifikasi halal untuk UMKM di daerah tersebut. Dengan dukungan dari pemda, target BPJPH sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bisa dicapai.

“Saya tidak tahu, instruksi Mendagri terkait pengalokasian anggaran sertifikasi halal produk UMKM ke pemda bersifat mandatory atau opsional. Tentu sesuai amanat undang-undang seharusnya bersifat mandatory, perintah. Supaya amanat Undang-undang dapat dijalankan,” ucap dia.

Kang Ace menduga, anggaran sertifikasi halal di APBD itu bukan untuk UMKM melainkan untuk pendamping sertifikasi halal. Padahal yang paling penting itu UMKM di daerah-daerah. Bisa jadi tidak terjangkau oleh pendamping sertifikasi halal yang teregistrasi oleh BPJPH dan Kemenag.

“Untuk itu pastikan dukungan pemda untuk program sertifikasi halal itu mandatory atau opsional. Saya inginnya mandatori sehingga daerah punya kewajiban untuk itu,” tuturnya.***

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB