Jakarta | SekitarKita.id,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) petang. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) sesaat setelah Ujang tiba di Tanah Air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Ujang Iskandar diamankan pada pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam. “Diamankan di Terminal 3 Soetta pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam,” ujar Harli.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang menjerat Ujang Iskandar. Harli menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ujang Iskandar diduga terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ujang Iskandar merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai anggota legislatif.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Fhatar Victor








