[ad_1]
Hukrim, SekitarKita.id – Setelah setahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, bagaimanapun juga dapat kembali menghirup udara bebas.
Sekembalinya ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disambut dengan suka cita oleh anggota family dan keluarga besar Pondok Pesantren Al Zaytun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panji Gumilang mengenakan jas hitam dan peci hitam saat kembali ke Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun.
Seperti terlihat dalam video di Instagram @cirebonrayainfo, Panji Gumilang terlihat ditemani keluarga dan kuasa hukumnya memasuki kediamannya.
Kepulangan Panji Gumilang dari Lapas Indramayu, Rabu 17 Juli 2024, disambut keluarga dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis Panji Gumilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman penjara 1 tahun tersebut kemudian dikurangi sepanjang masa penahanan pada proses persidangan.
“Benar, hari ini sudah bebas, tadi jam setengah delapan kita sudah keluarkan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” tutur Hero, Kepala Lapas Indramayu kepada jurnalis.
Panji Gumilang sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156a huruf a Undang-Undang KUHP Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
Penahanan Panji Gumilang bermula dari beredarnya video berisi aktivitas di Pondok Pesantren Al Zaytun pada Juni 2023.
Dalam video yang menunjukkan rutinitas salat berjamaah itu, terlihat jamaah laki-laki bercampur dengan jamaah perempuan. Bahkan, salah satu jamaah perempuan berada di depan barisan laki-laki.
Selain itu, dalam video lainnya, Panji Gumilang menyatakan perempuan boleh menjadi khatib dalam salat Jumat, seperti ditayangkan dalam tayangan YouTube Kick Andy, 28 Juni 2023.
Karena video tersebut, massa yang tergabung dalam Discussion board Menggugat (FIM) Indramayu menyerbu Pondok Pesantren Al Zaytun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) lalu menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
[ad_2]
Source link








