SEKITARKITA.id – Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 menuai protes keras dari kalangan buruh.
Ribuan buruh di Jawa Barat, termasuk dari Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan tersebut.
Penolakan ini dipicu oleh diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 yang dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serikat buruh menilai kebijakan tersebut mengabaikan aspirasi pekerja sekaligus tidak mencerminkan kondisi riil industri di lapangan.
Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Dede Rahmat, menegaskan bahwa penetapan UMSK 2026 menjadi pemicu utama rencana aksi besar-besaran buruh di Jawa Barat.
“Intinya, buruh kecewa karena gubernur menandatangani SK UMSK yang tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Aspirasi buruh dan pemerintah daerah diabaikan. Kami akan terus berjuang,” ujar Dede Rahmat yang juga sebagai Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat kepada SEKITARKITA.id, Jumat (26/12/2025).
Dede menambahkan, rangkaian aksi akan dimulai pada Senin, 29 Desember 2025. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Barat dengan tuntutan utama revisi SK UMSK agar disesuaikan dengan rekomendasi kepala daerah.
“Kami sepakat, jika tuntutan tidak direspons, aksi akan berlanjut ke tingkat nasional,” tegasnya.
Ia menyebut, pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar 20.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jawa Barat direncanakan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Presiden, Jakarta.
“Massa aksi akan berangkat menggunakan sepeda motor sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah pusat agar mendengar aspirasi buruh,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kerap disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) ini secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp2.339.995 pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
UMP Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp126.363 atau 5,77 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp2.191.238.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. UMK di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat 2026 tercatat berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh UMK tersebut berada di atas nilai UMP Jawa Barat.
Namun, penetapan UMSK justru memunculkan polemik baru. Sejumlah daerah tidak tercantum dalam SK UMSK, sementara rekomendasi kepala daerah dinilai tidak diakomodasi, sehingga memicu kekecewaan mendalam di kalangan serikat buruh.
“UMSK ini menyangkut hajat hidup buruh. Kami menuntut pemerintah segera merevisi SK UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota agar upah benar-benar mencerminkan keadilan dan kondisi daerah masing-masing,” pungkas Dede Rahmat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








