Karawang | SEKITARKITA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Karawang 2024 akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon yang lolos seleksi diadakan pada 22 September 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam sosialisasi pendaftaran calon yang diadakan di Brits Hotel pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Mari Fitriana menjelaskan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi calon bupati dan wakil bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas persyaratan yang dibawa oleh setiap calon pasangan,” kata Mari.
Mari juga memaparkan hasil perolehan kursi DPRD Karawang pada Pemilu 2024, yaitu: Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing memperoleh 8 kursi, PKS dan NasDem 7 kursi, Golkar dan PDI-P masing-masing 6 kursi, PKB 6 kursi, dan PAN 2 kursi .
Hasil ini menunjukkan bahwa tidak ada partai politik yang memenuhi syarat dukungan minimal 10 kursi untuk mengusung calon bupatinya sendiri, ujarnya.
Oleh karena itu, partai-partai harus dibentuk untuk mengusung calon mereka.
Mari juga menekankan persyaratan bagi calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Karawang, yaitu usia minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir minimal SLTA.
Sosialisasi ini diharapkan melibatkan partisipasi media, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam menyebarkan informasi mengenai Pilkada Karawang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








