Karawang | SekitarKita.id,- Bupati Karawang, Aep Syaepulloh akhirnya launching dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Karawang, berisi lima pilar tentang pembangunan kependudukan. Kamis, (14/12).
Setelah melalui perjalanan cukup panjang, Dokumen yang dirancang oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang dengan akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang itu akhirnya rampung.
Bupati Karawang Aep Syaepulloh dalam sambutannya mengatakan, pembangunan itu diantaranya meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, pengembangan data base lependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini memaparkan, dokumen GDPK ini akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menata penduduk sebagai pondasi pembangunan Kabupaten Karawang.
“Dalam menjalankan Dokumen GDPK ini, semua OPD di Pemda Karawang harus kompak. Tidak ada ego sektor, semua harus kerjasama untuk menjadikan Kabupaten Karawang Kota yang maju,” kata Aep baru-baru ini.
Aep menjelaskan, dalam menjalankan lima pilar GDPK diperlukan kolaborasi yang baik antar OPD. Selain itu, Aep juga mengimbau kepada seluruh kepala dinas untuk selalu mengkampanyekan Program KB di dalam setiap kesempatan.
Sebab, lanjut Aep, pada tahun 2045 Indonesia akan masuk dalam Bonus Demografi. Dimana, jumlah penduduk produktif lebih banyak dari pada jumlah warga lanjut usia.
“Bagaimana caranya kita mempersiapkan generasi emas menuju 2045, ini bukan hanya tanggungjawab DPPKB tapi tanggungjawab kita bersama,” tegas Aep.
Sementara, Kepala DPPKB Karawang Sofiah melalu Sekretarisnya Imam Bahanan menjelaskan, GDPK merupakan kerangka utama atau rencana induk pembangunan yang memuat visi, misi, arahan, kebijakan, tujuan dan sasaran di bidang Pembangunan yang terdapat pada lima pilar pembangunan.
Selanjutnya, GDPK ini akan diuraiankan lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD).
“DPPKB selama ini baru melaksanakan GDPK melalui Aspek pertama, yakni Pengendalian Kuantitas Penduduk, melalui Pelayanan KB dengan penggunaan Alat dan Obat Kontrasepsi. Tapi saat ini DPPKB tengah menyusun Peraturan Bupati tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga,” jelasnya.
Imam berharap, melalui dokumen GDPK ini arah kebijakan dan strategi tentang Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Karawang menjadi lebih jelas dan terarah.
Setelah GDPK diluncurkan, DPPKB Karawang berharap semua OPD terkait program pembangunan kependudukan menjadikan dokumen tersebut sebagai pedoman menyusun program dan kebijakan.
“Setelah launching kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati, sehingga nanti harapannya semua pilar yang tertuang dalam dokumen GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait,” ujar Imam.
Disisi lain, Sekretaris BKKBN Provinsi Jawa Barat Irfan Indirastono mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam proses penyusunan GDPK. Termasuk mengapresiasi peran serta UBP Karawang sebagai tim penyusunan.
Kata Irfan, sesuai amanat Perpres nomor 153 tahun 2014. Semua Kabupaten/Kota di Indonesia harus menyusun dokumen GDPK yang berisi lima pilar tersebut. Irfan mengungkapkan, saat ini dari 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat baru ada 14 daerah yang sudah menyusun GDPK.
“Kami mendorong untuk GDPK ini menjadi peraturan bupati, agar GDPK menjadi dasar bagi dinas-dinas lain untuk menjalankan program pembangunan kependudukan di daerahnya,” tandasnya.***
Kontributor Karawang: Dik-dik







