Miris! Jeritan wali murid soal iuran seragam di SDN Teluk Pucung 01 Kota Bekasi

- Penulis

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SDN Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, (foto: Darto/tim SekitarKita,id)

i

SDN Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, (foto: Darto/tim SekitarKita,id)

Kota Bekasi | SekitarKita.id,- Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua wali murid di SDN Teluk Pucung 01, serta data berupa bukti catatan uang, patut diduga oknum melakukan pungutan liar (Pungli) biaya seragam sekolah dan lainnya.

Orang tua (wali murid) SDN Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Cyndi Faradila (23) meminta bantuan awak media agar hal tersebut di ekspose, ia mengatakan, oknum guru dan kepala sekolah (Kepsek) memungut sejumlah uang di awal tahun 2023-2024.

“Betul pak, kami wali murid wajib membayar iuran uang raport, sampul raport Rp75 ribu, dan seragam siswi Rp.610 ribu karena anak saya cewe kalau cowok beda lagi nominalnya, untuk seragam pertama DP Rp100 ribu rupiah tanpa kwetansi, karena kurang harus minimal Rp150 ribu rupiah DP tuh baru di kasih seragam,” kata Cyndi wali murid kelas 1 saat dikonfirmasi kantor SekitarKita.id, Rabu (31/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setelah ramai pemberitaan, tiba-tiba pihak sekolah mengembalikan uang raport kepada wali murid dengan pemberitahuan melalui WhatsApp group (WAG) siwa, dengan alasan gratis tanpa pungutan biaya.

“Informasi itu dari wali kelas anak saya dari group awalnya bayar tiba-tiba enggak lama uang raport yang Rp75 ribu itu di kembalikan alasannya gratis, ya alhamdulilah kalau gratis mah,” jelasnya.

SDN Teluk Pucung 01, Kota Bekasi (foto: Darto/ tim SekitarKita.id)
SDN Teluk Pucung 01, Kota Bekasi (foto: Darto/ tim SekitarKita.id)

Kendati itu, lanjut dia, uang yang dipulangkan hanya iuran raport saja, sedangkan iuran foto raport dan seragam sekolah masih berlanjut hingga saat ini tanpa musyawarah baik pihak Komite maupun SDN Teluk Pucung kepada orang tua siswa.

“Uang foto dan baju enggak di balikin, awalnya enggak ada musyawarah (kompromi), saya taunya dari group WA kelas disuruh bayar tanpa ada kwetansi anehnya disitu saya pun sudah menanyakan ke guru mengondisiin uang itu cuman tidak di jawab,” cetusnya.

Related Posts

“Saya berharap gratis, karena memang tujuan saya menyekolahkan anak di sekolah negeri itu bebas dari biaya, apalagi ditengah himpitan ekonomi serba sulit, harga butuhan pokok serba naik sperti sekarang ini, demi anak saya belain pinjam ke nenek karena kalau nunggak seragam enggak dikasihkan, tolong di dengar keluhan kami,” keluh Cyndi.

Baca Juga:  Orang tua ngeluh ada dugaan pungli di SD Negeri Kota Bekasi

Sementara itu, pengakuan juga datang dari wali kelas lain, Ilham, ia menceritakan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya pungutan iuran di sekolah negeri yang notabene gratis dibiayai pemerintah menggunakan dana BOSS.

“Memang benar pihak sekolah meminta sejumlah uang, mereka bilang buat sampul raport, foto dan seragam, karena anak saya laki-laki total Rp700 ribu rupiah. Pungutan tersebut tidak ada Musyawarah terlebih dahulu antara pihak sekolah, Komite, dan orang tua murid,” kata Ilham saat ditemui wartawan Selasa (30/01/2024) kemarin.

Ia merinci, adapun besaran pungutan untuk uang raport yakni Rp.75.000.00,- lalu uang foto raport Rp.35.000.00,- yang seragam untuk siswa Rp 590.000.00,- untuk siswi sebesar Rp.610.000.00,-.

“Kejadian ini katanya sudah terjadi sejak tahun lalu hingga sampai saat ini belum ada tindakan sama sekali, bahkan tim saber pungli sudah ke lokasi cuman belum ada tindakan sama saja,” bebernya.

Menurut Ilham, diduga Tim Saber Pungli seolah tutup mata melihat fenomena yang terjadi di SDN Teluk Pucung 01, dirinya juga berencana akan melaporkan kasus ini ketingkat lebih tinggi sampai akar permasalahannya benar-benar tuntas.

“Rencananya, kita akan melaporkan kasus dugaan pungutan liar itu ke pihak berwajib,” sambungnya.

Ditempat lain, orang tua murid, Ayu mengatakan, dengan besarnya nominal pungutan tersebut, para wali murid, mengeluh tidak mampu, dan keberatan atas keputusan oknum pihak sekolah yang dianggap sewenang-wenang tanpa persetujuan seluruh wali murid.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Drainase Buruk, Banjir di Kota Bekasi tak Kunjung ada Perubahan

Namun, diduga pihak sekolah tidak merespon, melainkan para wali murid harus menyetujui dan wajib membayar lunas sesuai apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

Atas kejadian itu, kata Ayu, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pungli ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Laporan itu diterima per tanggal 22 Januari 2024.

Laporan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan pungli SDN Teluk Pucung 01 Kota Bekasi (foto: istimewa)
Laporan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan pungli SDN Teluk Pucung 01 Kota Bekasi (foto: istimewa)

“Laporan saya diterima oleh staf dan di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kota Bekasi, ibu Laksmi Indriyah,” ujar Ayu baru-baru ini.

Adapun surat laporan itu bertuliskan, merujuk pada, tanda terima laporan kepada saber pungli nomor (001/1/2023) tentang laporan dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN Teluk Pucung 01 Kota Bekasi pada tanggal 07 Desember 2023.

“Tanda terima laporan kepada seber pungli nomor (001/1/2024) tentang laporan dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN Teluk Pucung 01 Kota Bekasi pertanggal 11 Januari 2024,” tulis laporan tersebut yang diterima redaksi.

Saat tim SekitarKita.id menyambangi SDN Teluk Pucung 01 tersebut, seorang guru inisial N mengatakan, kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat tidak berbeda ditempat.

“Saya lagi sibuk pak, masih ngurus anak anak, ga bisa ga ada waktu,” kata guru inisial N secara singkat, Selasa (30/01/2024).

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan

Dugaan pungli tersebut bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu)  dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.

Baca Juga:  Fenomena Buzzer Bikin DPR Usulkan Setiap Warga Hanya Punya 1 Akun di Medsos

Dalam hal ini, oknum sekolah SDN Teluk Pucung 01 Kota Bekasi diduga menyelewengkan UU No.  20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan,  pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA

Dalam hal dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Guru sekolah SDN 2 Citeras sebagaimana tercantum dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak SDN Teluk Pucung 01 belum memberikan komentar lebih jauh soal perkara dugaan pungli tersebut.

 

Laporan: Darto Cs

Editor: Abdul Kholilulloh

 



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81
Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB