[ad_1]
SekitarKita.id – Artikel ini memberikan penjelasan mendalam tentang perubahan peraturan visa di Indonesia, khususnya dampaknya terhadap perwakilan perusahaan asing.
Fokus utamanya adalah pada pembaruan dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024 yang meliputi penyesuaian formulir visa, persyaratan, dan masa berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu dijelaskan pula perubahan izin tinggal terbatas dan tetap serta manfaat bagi usaha asing yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Mendengar Keluhan Masyarakat, Polsek Cikarang Barat Gelar Ngopi Kamtibmas
Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang kemudian diubah dengan Peraturan Nomor 11 Tahun 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penerbitan visa dan izin tinggal, termasuk untuk visa tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Langkah ini memudahkan perwakilan asing untuk beroperasi di Indonesia dengan memberikan kejelasan hukum yang lebih besar sekali.
Baca Juga: Outerbloom dan Kikido Hadirkan New child Hampers, Hadiah Top class untuk Bayi Baru Lahir
Perubahan utama dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024 mencakup penyesuaian teknis pada aplikasi visa, masa berlaku visa kunjungan ganda, dan pengenalan kategori baru untuk visa tinggal terbatas.
Visa sekarang bisa dikeluarkan dalam bentuk stiker dan elektronik, dengan visa kunjungan ganda yang berlaku mencapai sepuluh tahun.
Selain itu, visa tinggal terbatas kini mempunyai pilihan masa berlaku mencapai sepuluh tahun, dengan begitu memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk merencanakan operasi jangka panjang di Indonesia.
Baca Juga: Cara Memperpanjang Visa on Arrival di Indonesia
Pembaruan ini menyederhanakan proses bagi bisnis asing untuk mendirikan dan mempertahankan kehadiran mereka di Indonesia, mengurangi hambatan birokrasi, dan memperpanjang masa berlaku visa.
Perwakilan perusahaan asing akan menemukan proses yang lebih efisien untuk memperoleh visa yang diperlukan, serta manfaat dari kemampuan untuk mengajukan visa secara elektronik.
[ad_2]
Source link







