[ad_1]
Cimahi, SekitarKita.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk tiga pria yang terlibat dalam kasus rudapaksa yang terjadi di bilangan Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Polres Cimahi, Selasa (14/9) menyampaikan, kejadian dimulai ketiga tersangka mengajak penderita anak dibawah umur berinisial BSS (12) ke sebuah tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sampaikan bahwa kejadian ini dilaporkan sekitar tanggal 14 Juni 2024, awalnya dari penderita diajak oleh para tersangka ke sebuah rumah,” tutur Tri.
Ia menyampaikan, para tersangka menjanjikan penderita dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Setelah berhasil membujuk, penderita kemudian diberikan obat-obatan yang membuat BBS tertidur tidak sadarkan diri.
“Setelah tertidur, kemudian, penderita dicaabuli oleh para tersangka secara bergantian, kejadian itu berlanjut di hari berikutnya tetapi berbeda tempat,” tutur Tri.
Dijelaskan Tri, beberapa hari kemudian, keluarga penderita merasa ada yang aneh dengan perilaku anak mereka dan membuat keputusan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Lalu keluarga melakukan pemeriksaan terhadap penderita dan secepatnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, lanjut Tri pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka.
“Hasil penyelidikan dalam hal apa pun Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Gununghalu berhasil mengamankan tiga orang, MHR (18), MBH (19), dan G (23),” tegas Tri.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Tri menandaskan.
[ad_2]
Source link







