Polres Cimahi Ringkus Tiga Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah di Gununghalu KBB

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cimahi Ringkus Tiga Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah di Gununghalu KBB

[ad_1]

Cimahi, SekitarKita.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk tiga pria yang terlibat dalam kasus rudapaksa yang terjadi di bilangan Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Polres Cimahi, Selasa (14/9) menyampaikan, kejadian dimulai ketiga tersangka mengajak penderita anak dibawah umur berinisial BSS (12) ke sebuah tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan bahwa kejadian ini dilaporkan sekitar tanggal 14 Juni 2024, awalnya dari penderita diajak oleh para tersangka ke sebuah rumah,” tutur Tri.

Ia menyampaikan, para tersangka menjanjikan penderita dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Setelah berhasil membujuk, penderita kemudian diberikan obat-obatan yang membuat BBS tertidur tidak sadarkan diri.

“Setelah tertidur, kemudian, penderita dicaabuli oleh para tersangka secara bergantian, kejadian itu berlanjut di hari berikutnya tetapi berbeda tempat,” tutur Tri.

Related Posts

Baca Juga:  Geger! Penemuan mayat wanita dalam koper di Kalimalang Bekasi

Dijelaskan Tri, beberapa hari kemudian, keluarga penderita merasa ada yang aneh dengan perilaku anak mereka dan membuat keputusan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Lalu keluarga melakukan pemeriksaan terhadap penderita dan secepatnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, lanjut Tri pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka.

“Hasil penyelidikan dalam hal apa pun Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Gununghalu berhasil mengamankan tiga orang, MHR (18), MBH (19), dan G (23),” tegas Tri.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Tri menandaskan.

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru