Bandung Barat | SekitarKita.id,- Yati Oktavia (51) seorang pedagang warung klontong di Kampung Tanjakan Mama Utara, RT01/RW01, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga diperas oknum penindakan dari kantor Bea Cukai Bandung.
Wanita paruh baya itu menceritakan awal terjadinya dugaan pemerasan tersebut, di tanggal (17/01) kemarin, datang seorang pria yang membeli rokok tanpa cukai (ilegal) di warung tersebut sekitar pukul 16.20 WIB.
“Sebelumnya itu ada sales yang nawarin rokok merek Jaya Bold sebanyak 2 slop, saya enggak tau murah ya saya beli, nah pas tanggal 17 ada yang beli rokok itu sambil di foto,” kata Yati dengan raut muka melasnya saat ditemui SekitarKita.id Jumat (26/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, keesokan harinya tepat pada tanggal (18/01/2024) datang kembali tiga orang laki-laki mengatasnamakan petugas kantor Bea Cukai Bandung.
Lalu kemudian, oknum tersebut meminta sejumlah rokok tanpa pita cukai itu untuk dikeluarkan, sembari menunjukkan foto bukti yang sudah dipegang sebelumnya dan mengatakan bahwa warung tersebut menujual rokok ilegal.
“Minta rokok dua slop itu (tanpa cukai), terus dia bilang kalau diproses di kantor akan dikenakan biaya 40 juta, anehnya dia enggak menunjukkan surat tugas,” lanjut Yati.
Lantaran panik, kata dia, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 2.500.000.00- dilokasi, uang itu diakui Yati sebagai tanda damai ditempat agar tidak diproses.
“Awalnya tiga orang ini minta uang sejuta ditempat, buat barang bukti rokok (tanpa cukai) diambil, mintanya maksa karena aku enggak ada yang akhirnya menggunakan modal warung, penghasilan enggak seberapa kang,” lirihnya dibalut rasa gelisah trauma mendalam.
Pemerasan tak sampai disitu, ironisnya, oknum tersebut berlanjut meminta uang melalui aplikasi perpesanan dengan meminta uang sebesar Rp1,500.000.00,-, ia diminta transfer ke rekening BRI melalui BRI link.
“Minta uang lagi sisanya, sejuta setengah lewat BRI link atas nama Mahfud Yunus, transfer di agen BRI jalan Ngamprah,” tandasnya.
Sementara itu, Fungsional Satpol PP KBB, Aldi mengatakan, setelah mendengar informasi dugaan pemerasan mengatas namakan kantor bea cukai, pihaknya menegaskan bahwa operasi tersebut bukan dari petugas resmi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bea cukai Bandung TMPP Bandung bahwa dibulan Januari 2024 ini belum ada jadwal operasi sidak cukai ilegal,” kata Aldi saat ditemui dilokasi.
Teknisnya, saat operasi rokok ilegal itu terdapat petugas gabungan diantaranya, Bea Cukai, Satpol PP, TNI Polri. Pada kasus dugaan pemerasan itu dipastikan itu oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Itu dipastikan oknum, untuk tindak lanjut nya kami akan melakukan sosialisasi kepada warung sekitar, terdampak oknum tersebut dan kami akan mencari tau oknum tersebut,” jelasnya.
“Saya berharap, untuk warung klontong lebih berhati-hati tidak menjual rokok ilegal, lantaran itu melanggar hukum,” tandasnya.








